
Langgur, : Jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan dan aset desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan ohoi (Desa) yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu program Jaksa Jaga Desa sendiri (atau Jaksa Garda Desa) adalah inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Tujuannya adalah memberikan pendampingan, pengawalan, dan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa serta perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan aset desa agar terhindar dari penyalahgunaan dan tindak pidana
Sehingga melalui komitmen tersebut makan dapat diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) Program Jaga Desa bersama para Kepala Ohoi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Ferry M. Kurniawan, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Kejari Maluku Tenggara.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Ohoi dari Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Manyeuw, dan Kecamatan Kei Kecil Timur. Mrmberikan pendampingan, pengawalan, serta edukasi hukum kepada kepala desa dan perangkatnya, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Melalui program ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif agar aparatur pemerintahan ohoi memahami ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Perkuat Sinergi, Hindari Penyimpangan
Dalam pelaksanaannya, Jaga Desa didorong melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan tiga unsur penting, yakni Kejaksaan, ABPEDNAS/BPD, serta ASLINMAS/SATLINMAS.
Kejaksaan berperan dalam penguatan fungsi intelijen dan pencegahan hukum. Sementara itu, ABPEDNAS/BPD menjadi unsur pengawasan tata kelola, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mekanisme kontrol dan keseimbangan.
Adapun ASLINMAS/SATLINMAS berperan dalam perlindungan masyarakat dan deteksi dini terhadap potensi persoalan sosial di lingkungan ohoi.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi sistem koordinasi yang berkelanjutan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat ohoi.
Delapan Program Unggulan Jaga Desa
Untuk memperkuat implementasi program, terdapat delapan agenda unggulan yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, Jaga Desa Bersama, yang berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan penyimpangan.
Kedua, Desa Sadar Hukum, melalui peningkatan literasi dan pemahaman hukum bagi aparatur serta masyarakat.
Ketiga, Early Warning System, yakni membangun mekanisme deteksi dini terhadap berbagai persoalan dan potensi kerawanan desa dengan melibatkan unsur BPD.
Keempat, Jaga Dapur MBG, melalui pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Kelima, Jaga Indonesia Pintar, yang diarahkan untuk mengawal akses serta ketepatan sasaran program pendidikan.
Keenam, Peta Kerawanan Desa, sebagai instrumen pemetaan potensi konflik dan gangguan sosial.
Ketujuh, Forum Kemitraan Intelijen, guna memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan ASLINMAS.
Kedelapan, Jaga Desa Digital, melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi dan pelaporan.
Kedelapan agenda tersebut diarahkan untuk membangun pola kerja terpadu, mulai dari deteksi dini, pencegahan penyimpangan, pengamanan pembangunan, perlindungan masyarakat hingga pengawalan program prioritas pemerintah.
Dorong Pemerintahan Ohoi Transparan dan Akuntabel
Lebih jauh, program Jaga Desa diharapkan mampu membangun jejaring koordinasi antarlembaga, meningkatkan pemahaman hukum aparatur ohoi, serta mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat melalui koo




