Rogojampi, Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NH (34) diamankan petugas setelah terbukti menggasak satu unit sepeda motor milik warga yang tengah diparkir di teras rumah.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim, Iptu Ocky Heru Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23:00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar Utara, Bali.
Kejadian bermula pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 04:30 WIB di Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Saat itu, seorang saksi hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Subuh.
Namun, saksi dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban yang sebelumnya diparkir di teras rumah dalam keadaan pagar terkunci.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12 juta,” kata Iptu Ocky pada Selasa 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NH masuk ke area rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Lalu, merusak pintu pagar dari bagian dalam untuk akses keluar selanjutnya membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras.
“Motif tersangka murni karena masalah ekonomi. Namun, sangat disayangkan hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk hal negatif,” ujar Iptu Ocky Heru Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor tersebut seharga Rp 4 juta kepada seseorang berinisial MIA di wilayah Kecamatan Glenmore.
“Uang hasil penjualan tersebut habis digunakan tersangka untuk bermain judi slot,” ungkap perwira polisi berpangkat dua balok emas ini.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 4133 QBC, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, sebilah pisau, tali tambang dan dua bilah bambu yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.
Tersangka NH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Pihak Polsek Rogojampi saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara.
Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.(Boby)