
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memberikan remisi kepada 1.262 warga binaan.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, dan dihadiri Wali Kota Balikpapan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan atau yang mewakili.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.H., S.I.K., M.Si., diwakili Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., yang turut didampingi sejumlah Pejabat Utama Polresta Balikpapan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan panitia pelaksana. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dari 1.262 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 10 orang dinyatakan bebas bersyarat dan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, baik dari aspek administratif maupun substantif. Remisi juga diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi titik awal bagi mereka yang memperoleh kebebasan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
( Alfian )




