Asahan,- jurnalpolisi.id
Tim gabungan Kementerian Kehutanan yang terdiri atas Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara melakukan dua kali penindakan dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan dalam sepekan terakhir(22/05/2026).
Penindakan illegal logging Asahan pertama dilakukan pada 13 Mei 2026 di lima lokasi industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ribuan batang kayu yang diduga tidak memiliki kejelasan asal-usul serta tidak dilengkapi dokumen sah.
Penindakan kedua dilakukan pada 20 Mei 2026 di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap. Dalam operasi itu, tim menemukan 49 batang kayu log jenis rimba campuran tanpa barcode yang berada di dua titik lokasi berbeda di desa tersebut.
Temuan kayu tanpa barcode tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar. Namun, hingga saat ini pihak berwenang masih melakukan verifikasi untuk memastikan status hukum dan legalitas kayu tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, meminta aparat dan instansi terkait mengusut tuntas temuan ini serta memastikan kejelasan asal-usul kayu agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sementara itu, tim Operasional Gakkum Kehutanan yang dipimpin N. Bangun menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman serta penelusuran lebih lanjut.
Ew,Tim