Rupat jurnalpolisi.id
Empat tersangka kasus narkotika diamankan aparat Polsek Rupat saat Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di Desa Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Kamis (16/4/2026).Bengkalis – Keheningan dini hari di Rupat berubah menjadi titik balik pengungkapan jaringan narkotika setelah aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kepolisian berhasil membekuk empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan sabu di Desa Pangkalan Nyirih.
Penindakan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelajar, Gang Sungai Tepang. Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika menjadi dasar penyelidikan yang kemudian berujung pada penggerebekan di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyatakan bahwa keempat pria diamankan tanpa perlawanan saat petugas memasuki lokasi. “Empat orang laki-laki berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Mereka masing-masing berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan A diduga berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya terindikasi sebagai pengguna.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan enam paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,13 gram, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan konsumsi berupa bong, kaca pirek, dan mancis. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di lokasi itu.
“Dalam interogasi awal, A mengakui kepemilikan sabu dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial D, yang kini masih dalam pengejaran aparat. Keterangan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.” ungkap AKP Faisal.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat. Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung methamphetamine, mempertegas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.” pungkasnya.
Kepolisian menegaskan proses pengembangan masih terus berjalan, dengan fokus pada penangkapan pemasok utama dan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.**