
Samarinda – jurnalpolisi.id
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat (TB) Mahakam Indah yang terjadi di perairan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Empat terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.18 Wita saat TB Mahakam Indah tengah berlayar menuju pangkalan di Sengkotek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebuah perahu ces berwarna cokelat kemerahan yang ditumpangi empat orang mendekati kapal dan meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kru kapal.
Permintaan tersebut ditolak oleh korban karena solar yang berada di kapal diperuntukkan bagi operasional tugboat. Namun, salah seorang pelaku diduga tetap memaksa masuk ke ruang mesin sambil berteriak menanyakan barang yang bisa diambil. Ketika korban berupaya mencegah aksi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Korban diduga dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku. Salah seorang pelaku juga menggunakan papan dayung untuk memukul korban hingga dayung tersebut patah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada betis kanan.
Situasi semakin mencekam ketika korban melihat kedatangan sebuah speedboat bermesin 40 PK yang membawa dua orang serta sebuah perahu ces berwarna biru yang ditumpangi tiga orang.
Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat melakukan perlawanan, sementara seorang saksi lainnya tertahan di anjungan kapal sehingga tidak bisa memberikan bantuan.
Kasus ini mulai terungkap setelah personel Satpolairud Polresta Samarinda menerima informasi berupa video keributan yang beredar di media sosial sekitar pukul 11.44 Wita pada hari yang sama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Lidik segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, sebelum membawa keduanya ke Kantor Satpolairud Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku di kawasan Gang 5, Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit perahu ces berbahan fiber berwarna cokelat kemerahan lengkap dengan mesin 13 PK serta satu buah papan dayung yang telah patah menjadi dua bagian.
Keempat terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.
Polresta Samarinda menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.
( Alfian )




