
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Maraknya peredaran bebas obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di Jalan Nasional III, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga sekitar mengaku resah karena obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas.
“Saya sebagai warga sudah pasti resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang. Kadang kami bingung mau laporan kemana, ketika ada warga yang tertangkap anehnya si penjual tetap saja melakukan penjualan seolah tidak ada apa-apa, dan hari ini tempat jualan obat itu di police line, kita lihat nanti buka lagi atau tidak,” ungkap Ujang (nama samaran), Minggu (12/7/2026).

Tak hanya itu, aktivitas penjualan obat golongan G itu diduga kuat berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.
Ditambah lagi, peran dan fungsi Komisi IV DPRD KBB yang meliputi bidang pencegahan dan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang juga dipertanyakan.
“Mumpung ada media, jadi kami ingin pertanyakan apakah pihak kepolisian sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani dan mengayomi masyarakat. Di Cipatat ini bukan hanya ada satu anggota DPRD KBB saja, sebagai perwakilan rakyat harusnya mereka juga mendesak Polisi dan BNN supaya kerjanya maksimal,” ujar Ujang.
Menurutnya, Komisi IV DPRD KBB, BNN dan Kepolisian harus bekerjasama untuk memberantas jaringan pengedar secara tuntas hingga ke level bandar besar, bukan sekadar menangkap kurir atau pemakainya saja.
“Kalau mau berantas, berantas sekalian jangan ada embel-embel di belakang. Penangkapan juga jangan cuma pengedar sama yang makai aja, harus sampai bandarnya, kuat enggak nangkapnya? Kalau kurir dan pemakainya doang yang ditangkap tapi bandarnya enggak, percuma dong, nanti si bandar malah nyari kurir baru, tetap aja ada lagi ada lagi,” pungkasnya
Kemudian Ujang mendesak Komisi IV DPRD KBB, BNN dan Kepolisian dalam pemberantasan obat-obatan terlarang harus ditindak secara tegas tanpa pandang siapa pemilik dan backing dibelakangnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan hingga mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya, masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih intensif dari Komisi IV DPRD KBB, BPOM, Dinas Kesehatan, BNN serta Kepolisian untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan distribusi obat keras di wilayah KBB demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.**(RED/Tim)



