Rupat Utara, jurnalpolisi.id
17 April 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bersama DLH Provinsi Riau didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan di wilayah Rupat Utara.
Kawasan yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan hutan produksi konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut terjadi di Desa Titi Akar, tepatnya di Dusun Hutan Samak, dengan luasan lahan yang diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan hektare.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penguasaan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki pengaruh kuat dalam penguasaan kawasan tersebut.
“Diduga ada yang sudah menguasai lahan HPK dan HPT dalam skala besar, bahkan mencapai ratusan hektare. Ada juga yang menguasai hingga ukuran sekitar 1000 meter x 1000 meter,” ujarnya.
Warga tersebut juga mengaitkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baru-baru ini dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran bahwa kawasan hutan sengaja dibuka untuk kepentingan perkebunan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga kelestarian kawasan hutan di Rupat Utara.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Titi Akar, Adi Putra, Saat Di komfirmasi awak media via Watshap menyampaikan bahwa kawasan Hutan Samak hingga saat ini masih berstatus HPT dan HPK.
Namun demikian, pihak desa mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang menguasai lahan tersebut.
“Intinya lahan kita di Hutan Samak masih HPT dan HPK, tapi kami belum mengetahui siapa saja yang menguasai lahan tersebut. Karena sebagian masyarakat sudah menempati lahan itu sejak lama,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bengkalis maupun DLH Provinsi Riau terkait langkah yang akan diambil atas dugaan kasus tersebut.
Editor Asadi