
CILACAP — Jurnalpolisi.id
Janji manis Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Majenang, Muslihun, untuk mengganti material kayu yang diduga tak sesuai spesifikasi pada proyek revitalisasi sekolah senilai Rp424.689.000,- dari APBN 2026, mendadak menguap. Alih-alih membuktikan transparansi pelaksanaan anggaran negara, pihak sekolah justru terkesan kucing-kucingan dan menutup rapat akses verifikasi lapangan.
Dugaan penyelewengan ini berawal dari ditemukannya penggunaan kayu kelapa (gelugu) ukuran 8/12 pada struktur kuda-kuda bangunan. Padahal, untuk konstruksi atap gedung fasilitas pendidikan, kualitas dan ketahanan kayu kelapa sangat jauh di bawah standar kayu berkualitas tinggi seperti kayu kruing.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026), Muslihun sempat berdalih bahwa penyebutan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanyalah “kayu SJ”, bukan kayu kruing. Kendati demikian, ia berjanji akan segera mengganti material tersebut menyusul adanya masukan dan tanggapan publik.
Namun, saat tim investigasi JurnalPolisi.id melakukan uji petik ke lapangan pada Sabtu (15/8/2026) guna memastikan apakah janji penggantian material tersebut direalisasikan, kenyataan di lokasi justru memicu tanda tanya besar:
1).Gerbang Tergembok di Tengah Aktivitas Proyek: Pintu gerbang utama sekolah terkunci rapat menggunakan gembok, padahal dari luar terlihat jelas para pekerja sedang aktif melanjutkan pembangunan di dalam area sekolah.
2).Saling Lempar Tanggung Jawab: Pekerja lapangan yang ditemui menolak membukakan pintu dengan dalih harus melapor kepada mandor, lalu menghilang tanpa kepastian.
3).Akses Diulur dan Ditunda: Setelah ditunggu selama lebih dari satu jam, Kepala Sekolah Muslihun hanya memberikan respons tertulis melalui pesan singkat yang meminta media datang kembali pada hari Selasa berikutnya.
Sikap tertutup ini menguatkan kecurigaan publik bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan. Proyek yang dibiayai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini mencakup rehabilitasi 2 ruang kelas, 1 ruang laboratorium komputer/multimedia, serta 4 unit toilet. Keselamatan para siswa dan tenaga pengajar di masa depan dipertaruhkan jika struktur utama atap bangunan menggunakan material asal-asalan.
Penggunaan istilah “kayu SJ” yang ambigu dalam RAB juga dinilai sebagai celah yang rawan dimanfaatkan untuk menurunkan standar mutu pekerjaan (downgrade material) demi menekan biaya belanja.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun bukti fisik di lapangan yang menunjukkan bahwa penggantian kayu kelapa telah dilakukan. Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan teknis secara menyeluruh. Uang rakyat ratusan juta rupiah tidak boleh menguap begitu saja di balik tembok sekolah yang tergembok. Tim Investigasi akan terus mengawal hingga tuntas.
(Tim Investigasi)







