SAROLANGUN – jurnalpolisi.id
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum guru berinisial SL bersama anaknya berinisial CN menjadi perhatian masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pemasangan patok batas tanah yang disebut merupakan tanah warisan milik orang tua korban berinisial SN. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap SN dan suaminya, AH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula pada 2 November 2016 di rumah orang tua SL, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Batang Asai. Saat itu, SN memasang patok sebagai tanda batas tanah warisan milik orang tuanya. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan dari SL yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Perselisihan terjadi ketika SL diduga mencabut patok yang sebelumnya dipasang SN.
Saat SN menanyakan keberadaan patok tersebut, SL diduga menjawab dengan nada keras, “Sudah saya buang. Mau apa kamu?”
Pernyataan tersebut kemudian memicu adu mulut antara keduanya hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Dalam kejadian itu, SN mengaku mengalami pemukulan berulang kali di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, pundak, paha, hingga tangan kiri. Korban juga mengaku mengalami lebam, pembengkakan, dan keseleo. Bahkan, SL diduga menginjak kepala SN hingga korban tersungkur.
Usai mengalami kejadian tersebut, SN berusaha pulang ke rumah. Namun, sebelum tiba di kediamannya, seorang warga terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai peristiwa itu kepada suami korban, AH.
Setibanya di rumah, SN menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada AH. Mendengar pengakuan istrinya, AH kemudian berinisiatif mendatangi kediaman SL dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, niat AH untuk mencari penyelesaian justru diduga mendapat respons emosional dari pihak keluarga SL.
Menurut keterangan AH, SL sempat berkata dengan nada menantang, “Mau apa datang ke sini? Saya memang memukul istrimu. Silakan mau lapor atau mau apa, terserah. Saya tidak takut.”
Tidak lama setelah pernyataan tersebut, AH mengaku mendapat pukulan di bagian kepala. Anak SL yang berinisial CN juga diduga turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian badan, tangan kanan, dan betis AH.
Menghadapi dugaan pengeroyokan tersebut, AH akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Korban Tempuh Jalur Hukum, Dokumen Pengaduan Diperlihatkan
Atas kejadian yang dialami, SN bersama suaminya, AH, kemudian menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polsek Batang Asai pada 15 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi JurnalPolisi.id, pengaduan tersebut diterima oleh Polsek Batang Asai, Polres Sarolangun, Polda Jambi. Dokumen itu mencantumkan nama Siswatin Binti Parjo (Alm) sebagai pelapor dan ditandatangani oleh petugas kepolisian yang menerima pengaduan.

Selain dokumen penerimaan pengaduan, redaksi juga memperoleh salinan surat kuasa tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut berisi pemberian kuasa kepada Nursuwan dan Siti Rahmadaini untuk mendampingi, membantu, serta memantau persoalan dugaan penganiayaan yang dialami pemberi kuasa.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan secara terperinci mengenai perkembangan dan status penanganan pengaduan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media JurnalPolisi.id, Kapolsek Batang Asai menyampaikan bahwa persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Pihak korban juga disebut merasa khawatir apabila laporan kembali ditindaklanjuti, meskipun persoalan di tingkat keluarga telah dinyatakan selesai.
Meski demikian, persoalan dugaan penganiayaan tersebut tetap memerlukan kejelasan mengenai status pengaduan dan penanganan hukumnya.
Perselisihan mengenai batas maupun kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan fisik. Terlebih, apabila benar terjadi pemukulan terhadap seorang perempuan dan suaminya, peristiwa tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polsek Batang Asai bersikap transparan dan profesional serta memberikan kepastian hukum atas pengaduan yang telah disampaikan pihak korban.
Apabila memang terdapat perdamaian antara para pihak, proses dan konsekuensi hukumnya tetap perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai terdapat kepastian hukum melalui proses yang berlaku.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi JurnalPolisi.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SL, CN, serta pihak Polsek Batang Asai untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Redaksi siap memuat keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Rahma)







