
PESAWARAN, LAMPUNG – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Ananda, Jalan Sentana RT 01 RW 01, Dusun 1, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian awak media.
Perhatian tersebut muncul setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan pada Senin (2/11/2026). Dari pengamatan secara visual, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait material batu yang digunakan serta pekerjaan galian pondasi.
Pada lokasi pembangunan, material batu yang terlihat secara visual menimbulkan pertanyaan mengenai jenis dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Namun, untuk memastikan mutu dan kelayakan material tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan dokumen perencanaan dan standar konstruksi yang berlaku.
Selain itu, kedalaman galian pondasi juga menjadi perhatian. Secara visual, pekerjaan galian tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut melalui pengukuran langsung untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, pondasi merupakan bagian penting dalam konstruksi bangunan karena berfungsi menopang dan menyalurkan beban bangunan ke tanah. Karena itu, dimensi pondasi, kedalaman galian, kondisi tanah dasar, dan kualitas material harus mengacu pada perencanaan teknis.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal tersebut penting untuk memastikan bangunan yang nantinya digunakan sebagai sarana pendidikan anak usia dini memenuhi persyaratan keselamatan dan kualitas konstruksi.
Nilai Bantuan Pemerintah Rp857.738.948,53
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pembangunan tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Adapun informasi yang tercantum pada papan kegiatan sebagai berikut:
- Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
- Pekerjaan: Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini.
- Lokasi: PAUD Ananda, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
- Nilai bantuan: Rp857.738.948,53.
- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
- Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
- Waktu pelaksanaan: 84 hari kalender.
Dengan nilai bantuan pemerintah tersebut, transparansi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting. Setiap tahapan pembangunan diharapkan berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, gambar perencanaan, RAB, dan spesifikasi pekerjaan.
Dinas Pendidikan dan Tim Teknis Diharapkan Melakukan Pemeriksaan
Atas kondisi yang menjadi perhatian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis dan kualitas material batu yang digunakan, mengukur kedalaman serta lebar galian pondasi, memeriksa kondisi tanah dasar, dan mencocokkan hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Langkah tersebut penting agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, bukan semata-mata pengamatan secara visual.
Selain itu, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengawasan, penggunaan bantuan pemerintah, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, Andes, yang berdasarkan informasi di lapangan disebut sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai kedudukan dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut, termasuk penjelasan mengenai material batu dan pekerjaan galian pondasi.
Mengutamakan Kualitas dan Akuntabilitas Anggaran
Pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan perbaikan dan memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga adanya hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait, dugaan ketidaksesuaian material maupun pekerjaan pondasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran negara, sekaligus mendorong agar pembangunan fasilitas pendidikan dilaksanakan dengan mengutamakan mutu dan keselamatan.
Redaksi Jurnalpolisi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak P2SP, Andes, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
Masyarakat berharap pembangunan PAUD Ananda dapat terlaksana dengan baik, sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis, sehingga menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan bermanfaat bagi anak-anak usia dini di Kabupaten Pesawaran.
(Feri)




