
BANDUNG BARAT,- jurnalpolisi.id
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD KBB.
Ketua DPRD KBB, M. Mahdi, menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan KUA-PPAS 2027. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD KBB Tahun Anggaran 2027.
“Alhamdulillah kesepakatan KUA-PPAS 2027 telah selesai, bahkan sudah ditandatangani,” ujar M. Mahdi, pada Senin (31/8/2026).

Mahdi mengatakan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Pemkab Bandung Barat pada 2027. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penataan dan pendataan aset daerah agar seluruh aset dapat teridentifikasi dan terdefinisi dengan baik.
“Banyak sebenarnya PR yang harus dituntaskan di tahun 2027, paling tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Pansus IX dan X, terutama di sektor aset-aset. Ini harus terdefinisi dengan baik, terurai, jangan sampai ada aset-aset yang terlewatkan,” katanya.
Selain persoalan aset, Mahdi menilai sektor transportasi juga menjadi hal penting yang harus mendapat perhatian pada 2027. Menurutnya, persoalan transportasi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat KBB.
“Yang keduanya masalah transportasi. Ini juga menjadi hal yang sangat penting untuk masyarakat Bandung Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2027 diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan di KBB.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, kesehatan, dan kemudahan kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Bandung Barat yang semakin amanah,” ujar Jeje.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS 2027, Pemkab Bandung Barat dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran yang memberikan manfaat bagi masyarakat KBB. **(DRIV)




