Balikpapan jurnalpolisi.id
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025/2026 di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dihadiri sekitar 100 peserta tersebut membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
Agenda rapat meliputi penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, serta penyampaian Nota Penjelasan DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, instansi vertikal, serta para kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Yono Suherman menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Balikpapan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pemandangan umum Wali Kota Balikpapan yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Agus Budi menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda Kota Ramah Lanjut Usia.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai regulasi tersebut penting mengingat jumlah penduduk lanjut usia di kota tersebut terus mengalami peningkatan. Saat ini Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan jumlah penduduk lanjut usia terbesar ketiga di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pandangan pemerintah, keberadaan Perda Kota Ramah Lanjut Usia diharapkan mampu memberikan perlindungan, aksesibilitas, serta jaminan kesejahteraan bagi kelompok lanjut usia melalui penyediaan layanan kesehatan, sosial, mental, spiritual, hingga fasilitas publik yang ramah lansia.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan ketentuan pidana guna mencegah penelantaran lanjut usia serta penguatan sistem perlindungan sosial melalui mekanisme deteksi dini dan pelaporan terhadap lansia terlantar.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi IV menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengembangan olahraga daerah, peningkatan prestasi atlet, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, serta pembentukan masyarakat yang sehat dan produktif.
DPRD menilai olahraga tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas fisik, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesehatan masyarakat, hingga penggerak ekonomi melalui industri olahraga dan pariwisata.
Selain sektor olahraga, DPRD juga mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perubahan regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pertumbuhan pusat perbelanjaan modern yang semakin pesat.
DPRD menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi, seperti belum optimalnya pemanfaatan pasar rakyat, persaingan dengan pusat perbelanjaan modern, pengelolaan lingkungan pasar, hingga masih ditemukannya toko swalayan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Melalui perubahan regulasi tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara perkembangan pasar modern dan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Selatan selaku penanggung jawab wilayah menyampaikan bahwa selama pelaksanaan rapat paripurna berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik. Personel kepolisian melakukan koordinasi, monitoring, dokumentasi, serta pengumpulan informasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan berakhir pada pukul 11.50 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Secara umum, pembahasan tiga Raperda strategis tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya pada sektor kesejahteraan lanjut usia, pengembangan olahraga, serta penataan perdagangan yang berkelanjutan guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
( Alfian )