BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 1 kilogram dan mengamankan seorang tersangka berinisial NF di Balikpapan, Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Kaltim, Endar Priantoro. Karena itu, pengungkapan kasus narkotika terus digencarkan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Romy.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur.
( Alfian )