Balikpapan jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas S.H.S.I.K M.Si.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H.M.Han Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dan Pomdam Kodam VI/Mulawarman, POMAL Balikpapan, Kabid Humas Polda Kaltim serta pihak Pertamina Patra Niaga.
Dirkrimsus menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 20.867 liter BBM bersubsidi, terdiri dari sekitar 15 ribu liter jenis Pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar.
“Selama satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan 25 tersangka. Ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi negara,” ujarnya.
Modus Barcode dan Kendaraan Modifikasi
Dalam pengungkapan tersebut, pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk memperoleh BBM subsidi secara ilegal.
Salah satunya dengan memanfaatkan barcode secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Pelaku menggunakan hingga 113 barcode untuk melangsir BBM dari sejumlah SPBU. Kendaraan dimodifikasi agar mampu menampung antara 50 hingga 100 liter,” jelasnya.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam jeriken, disimpan dalam drum, dan selanjutnya dijual kembali kepada pembeli dengan harga di atas ketentuan.
Selain itu, pelaku juga memanipulasi identitas kendaraan guna mengelabui sistem distribusi berbasis digital yang diterapkan di SPBU.
Belum Ditemukan Aliran ke Industri
Polda Kaltim menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi bahwa BBM subsidi tersebut disalurkan ke sektor industri.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, namun sejauh ini belum ditemukan aliran ke industri. Fokus kami memastikan distribusi tepat sasaran,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kukar Jadi Wilayah Terbanyak
Dari hasil pengungkapan, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, disusul Kutai Barat dan Kota Balikpapan.
Pertamina Perketat Sistem Pengawasan
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga menyatakan telah memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui sistem digital.
Pengawasan dilakukan dengan pencocokan barcode, identitas kendaraan, serta dukungan rekaman CCTV di SPBU guna mencegah praktik penyalahgunaan.
“Setiap transaksi dapat teridentifikasi secara detail, termasuk kesesuaian barcode dengan kendaraan,” ujar perwakilan Pertamina.
Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Polda Kaltim bersama seluruh pemangku kepentingan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tutup Dirkrimsus.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam memperketat distribusi energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan.
( Alfian )