Surabaya – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus sindikat penipuan online dengan modus segitiga penjualan mobil. Tak hanya menjerat pelaku dengan pasal penipuan, penyidik kini juga memburu aliran dana hasil kejahatan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, pengusutan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil penipuan para tersangka. Barang bukti yang telah disita meliputi dua unit mobil dan satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX 25R.“Barang bukti yang kami sita berupa dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Itu merupakan hasil TPPU para tersangka setelah memperoleh keuntungan dari aksi penipuan,” ujar Bimo di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan kasus penipuan. Ditresiber Polda Jatim kini fokus menelusuri aliran uang dan jaringan keuangan para pelaku yang diduga terorganisir secara rapi.“Kasus ini terus kami kembangkan, termasuk menelusuri aliran uangnya melalui TPPU,” tegasnya.Polda Jatim juga menduga sindikat tersebut terlibat dalam puluhan kasus serupa di berbagai wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 60 laporan polisi di sejumlah Polres jajaran yang memiliki pola kejahatan serupa.“Tidak menutup kemungkinan jaringan ini terlibat dalam sekitar 60 kasus serupa yang saat ini sedang kami dalami,” tambah Bimo.Sindikat penipuan ini diketahui bekerja secara terstruktur dan terbagi dalam tiga klaster jaringan. Klaster pertama merupakan jaringan bawah yang beroperasi dari Kediri, Jawa Timur, dengan tugas mengumpulkan rekening penampung uang hasil penipuan. Dalam klaster ini polisi menangkap empat tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DN.Sementara itu, tim eksekutor yang bertugas mencari korban beroperasi dari Batam, Kepulauan Riau. Tiga tersangka berinisial MJ, AN, dan BD ditangkap karena diduga aktif mencari korban melalui media sosial dan marketplace.Adapun pusat pengendali jaringan berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Empat tersangka yang disebut sebagai aktor intelektual yakni AF, SH, AD, dan WY diduga berperan mengatur pencairan uang, mengelola rekening, hingga menampung aliran dana hasil penipuan.“Mereka yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lapas. Mereka membentuk home base untuk merekrut anggota sekaligus mengelola aliran dana hasil kejahatan,” jelas Bimo.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 30 unit telepon genggam, berbagai atribut perbankan, serta aset mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.Polda Jatim memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan sekaligus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan para pelaku. (Angga)