
DOBO, jurnalpolisi.id
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru memperketat pengawasan terhadap distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna mencegah praktik penimbunan, spekulasi, dan penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Marwan Mardana, menegaskan harga beras SPHP kemasan 5 kilogram ditetapkan sebesar Rp67.500. Sementara harga jual di tingkat mitra penyalur tidak boleh melebihi Rp70.000 per kemasan.
Menurut Marwan, pihaknya telah mengingatkan seluruh mitra resmi agar tidak menjual beras SPHP kepada pihak lain untuk diperjualbelikan kembali demi meraih keuntungan lebih besar.
“Kami sudah menegaskan kepada mitra agar tidak menjual beras SPHP kepada pengusaha lain untuk dijual kembali. Jika ada yang menjual di atas harga toleransi tersebut, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” tegas Marwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Saat ini, Bulog Cabang Tual menunjuk empat mitra resmi di Kota Dobo untuk menyalurkan beras SPHP langsung kepada masyarakat. Untuk mendukung kelancaran distribusi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga mengalokasikan anggaran stimulus sebesar Rp20 juta dari APBD.
Marwan mengakui keterbatasan pasokan masih menjadi tantangan dalam pendistribusian beras SPHP. Selain kendala transportasi feri, kuota beras yang tersedia juga harus dibagi dengan daerah lain yang menjadi wilayah pelayanan Bulog Cabang Tual.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk membeli beras SPHP dalam jumlah besar, kemudian menimbunnya dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Untuk mencegah praktik tersebut, Dinas Ketahanan Pangan telah menerjunkan tim pengawas guna memantau distribusi beras SPHP hingga ke tingkat penjualan.
“Saya sudah perintahkan kepala bidang terkait untuk mengecek seluruh lini di lapangan. Beras SPHP ini ditujukan untuk konsumsi langsung masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan lagi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Marwan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan beras SPHP benar-benar diterima masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga mengingatkan seluruh mitra dan pedagang agar mematuhi aturan distribusi sehingga program stabilisasi harga pangan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Tujuan utama program ini adalah membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari beras subsidi pemerintah,” pungkasnya.




