
PESAWARAN, LAMPUNG – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Ananda, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp857.738.948,53 tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang memerlukan perhatian, mulai dari pasangan tembok yang diduga miring, kualitas material, perubahan komposisi adukan semen dan pasir, hingga informasi mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Temuan awal tersebut diperoleh saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pembangunan pada Rabu (4/11/2026). Dalam pantauan tersebut, terlihat pasangan bata yang diduga tidak tegak atau mengalami kemiringan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas pendidikan anak usia dini.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi pasangan bata tersebut, salah seorang pekerja bernama Endar membenarkan adanya bagian tembok yang terlihat miring.
“Iya, Bang. Maaf kalau ada salah, saya minta maaf. Namanya manusia pasti ada salahnya,” ujar Endar kepada awak media.
Ketika ditanya mengenai pekerja yang bertanggung jawab atas pemasangan bata tersebut, Endar menyebut bahwa pekerjaan sebelumnya dilakukan oleh Hasan, sedangkan dirinya hanya melanjutkan pekerjaan pada bagian atas.
Endar juga menjelaskan bahwa kondisi tembok tersebut nantinya akan diratakan melalui proses plesteran.
“Nanti kalau sudah diplester rata, Bang. Namanya juga bata, ada yang besar dan ada yang kecil,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum dapat memastikan apakah kondisi pasangan bata yang terlihat miring masih memenuhi toleransi teknis atau justru memerlukan perbaikan. Untuk memastikannya, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang berkompeten.
Komposisi Adukan Berubah, Pekerja Sebut Kualitas Pasir Seperti Lempung
Selain kondisi pasangan bata, awak media juga menyoroti penggunaan material serta komposisi adukan semen dan pasir dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai takaran adukan, seorang pekerja bernama Rahmat, yang akrab disapa Gondes, menyampaikan bahwa komposisi campuran mengalami perubahan.
“Kalau kemarin satu semen empat pasir, Bang. Kalau sekarang satu semen tiga pasir, karena pasir yang sekarang jelek, pasirnya kayak lempung,” ungkap Rahmat.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena kualitas material dan komposisi campuran merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Penggunaannya harus mengacu pada spesifikasi teknis serta kebutuhan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Pernyataan pekerja mengenai kondisi pasir yang disebut menyerupai lempung juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan material untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis.
Namun, perubahan takaran adukan sebagaimana disampaikan pekerja belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Diperlukan pemeriksaan terhadap material, komposisi campuran, serta dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Kehadiran Kontraktor dan Konsultan Pengawas Dipertanyakan
Tidak hanya menyoroti kondisi fisik bangunan, awak media juga menggali informasi mengenai pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan revitalisasi PAUD Ananda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, Andes disebut sebagai pihak kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa Andes hanya satu kali terlihat hadir di lokasi, yakni pada awal pelaksanaan pembangunan. Setelah itu, yang bersangkutan disebut belum kembali terlihat melakukan pengecekan langsung terhadap perkembangan pekerjaan.
Hal serupa juga menjadi perhatian terkait keberadaan konsultan pengawas. Berdasarkan keterangan sumber di lokasi, konsultan pengawas disebut belum terlihat hadir untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan tersebut.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Sebab, kehadiran maupun pelaksanaan tugas pengawasan perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi dan dokumen kegiatan.
Pengawasan teknis merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, dokumen perencanaan, serta ketentuan yang berlaku.
Terlebih, nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp857 juta menuntut pelaksanaan pekerjaan yang transparan, akuntabel, dan mengutamakan mutu bangunan.
Untuk itu, awak media meminta Andes selaku pihak yang disebut sebagai kontraktor, konsultan pengawas, serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain pelaksanaan pemeriksaan teknis secara berkala, pihak yang bertanggung jawab terhadap kualitas pasangan bata, penggunaan material, serta kesesuaian komposisi adukan dengan spesifikasi pekerjaan.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk persepsi negatif akibat belum adanya penjelasan dari pihak terkait.
Anggaran Rp857 Juta, Mutu dan Keselamatan Bangunan Harus Diutamakan
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
- Jenis pekerjaan: Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini.
- Lokasi: PAUD Ananda, Jalan Sentana RT 01 RW 01, Dusun 1, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
- Jumlah dana bantuan: Rp857.738.948,53.
- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
- Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
- Waktu pelaksanaan: 84 hari kalender.
Dengan nilai bantuan tersebut, mutu pekerjaan menjadi aspek yang harus mendapat perhatian serius. Apalagi, bangunan nantinya akan digunakan oleh anak-anak usia dini yang membutuhkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan layak.
Setiap pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna bangunan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar manfaat program revitalisasi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dinas Pendidikan Diminta Melakukan Pemeriksaan Langsung
Atas temuan awal tersebut, awak media meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan revitalisasi PAUD Ananda.
Pemeriksaan diharapkan meliputi:
- Kondisi pasangan tembok yang diduga mengalami kemiringan.
- Kualitas material bata, semen, dan pasir yang digunakan.
- Komposisi adukan semen dan pasir dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
- Pelaksanaan pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab.
- Kelayakan serta keamanan bangunan sebelum digunakan oleh peserta didik.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Awak media juga mendorong keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.
Terlebih, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi anak-anak usia dini. Oleh sebab itu, kualitas konstruksi, keamanan, dan kelayakan bangunan harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Andes selaku pihak yang disebut sebagai kontraktor, konsultan pengawas, maupun P2SP PAUD Ananda terkait temuan dan informasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan awal dan wawancara dengan pekerja serta sumber di lapangan. Informasi mengenai kehadiran kontraktor dan konsultan pengawas masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Adapun penilaian mengenai kelayakan konstruksi, kualitas material, kesesuaian spesifikasi, dan dugaan pelanggaran teknis harus didasarkan pada pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.
(Feri)




