
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Lagi-lagi proyek pokir anggota DPR RI tanpa plang di desa Tenembak Juhar Kecamatan Lawe bulan Kabupaten Aceh Tenggara, diperkirakan proyek tersebut sudah berjalan selama satu minggu namun anehnya seolah-olah tanpa tuan
Proyek Pokok Pikiran (Pokir) yang tidak mencantumkan papan nama proyek dalam pelaksanaannya bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut secara tegas mengatur kewajiban pemasangan papan nama pada setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara.
Selain itu, dikutip dari beberapa media proyek Bokir diperjualbelikan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab maka spesifikasi proyek tersebut sangat diragukan kualitasnya
Berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipercaya dana pembangunan proyek tersebut sebesar Rp 195 juta, namun dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 85 juta rupiah,
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan pihak terkait Pokir DPR-RI belum berhasil dikonfirmasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab.”(Hamidan-001)



