
Pesawaran, Lampung- jurnalpolisi.id
Sabtu, 25 Juli 2026 – Pekerjaan proyek penguat tebing sungai yang berada di Dusun 2 Karang Sari, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proyek tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga saat dilakukan pemantauan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.
Selain itu, awak media juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Sejumlah warga setempat mengaku mempertanyakan proyek yang dinilai minim keterbukaan informasi. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan tersebut agar masyarakat mengetahui asal-usul proyek, besaran anggaran yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta dinas teknis yang berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, warga berharap agar diberikan pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Ketentuan yang Perlu Diverifikasi
Apabila proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, maka tidak dipasangnya papan informasi dapat bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keselamatan, keamanan, mutu, dan tertib administrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur kewajiban penerapan keselamatan kerja dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Potensi Sanksi
Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat berupa:
Teguran tertulis dan perintah untuk memperbaiki pelaksanaan pekerjaan.
Penghentian sementara pekerjaan hingga kewajiban dipenuhi.
Sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) atau sanksi lain terhadap penyedia jasa apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak
(feri)




