
Simalungun — jurnalpolisi.id
Setelah pemberitaan mengenai keluhan sejumlah karyawan terkait kegiatan gotong royong menunas tanaman kelapa sawit di PTPN IV Kebun Tinjowan sebelumnya ditayangkan, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap pekerja yang diduga bertujuan mencari tahu sumber informasi yang disampaikan kepada awak media.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah karyawan kepada Jurnal Polisi News. Mereka mengaku mendapat pengarahan saat apel pagi yang dinilai bernada ancaman agar para pekerja mengungkap siapa yang memberikan informasi kepada wartawan terkait kegiatan tunasan di lingkungan perkebunan.
Menurut keterangan karyawan, pengarahan tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Dalam kesempatan itu, pekerja disebut diminta dalam waktu dua hari untuk mencari tahu siapa di antara mereka yang telah memberikan informasi kepada awak media.
Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa khawatir dengan situasi tersebut.
“Kami diperintahkan dalam dua hari harus tahu siapa yang memberikan informasi kepada wartawan. Kami jadi takut, apakah kami akan dipecat dari PTPN IV Kebun Tinjowan kalau diketahui sebagai orang yang menceritakan kegiatan gotong royong menunas ini,” ungkapnya.
Karyawan tersebut menyebut dugaan ancaman itu disampaikan oleh Mandor Besar yang disebut bernama Kusyanto. Namun, tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.
Karyawan Sebelumnya Keluhkan Kegiatan Tunasan
Sebelum muncul persoalan dugaan intimidasi tersebut, sejumlah karyawan telah menyampaikan keluhan mengenai kegiatan tunasan yang dilakukan pada pagi hari sebelum mereka menjalankan pekerjaan utama.
Para pekerja mengaku diwajibkan melakukan kegiatan menunas sekitar 10 pokok kelapa sawit, terutama tanaman yang berada di sepanjang atau sekitar pinggir jalan perkebunan.
“Kami setiap pagi disuruh gotong royong menunas sawit. Satu orang sekitar 10 pokok. Kami pergi sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian setelah selesai baru kembali ke rumah dan berangkat bekerja. Kegiatannya sekitar setengah jam atau lebih dan tidak dihitung sebagai gaji,” kata seorang karyawan.
Menurut keterangan pekerja, mereka merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak kegiatan tersebut. Karyawan yang tidak mengikuti kegiatan itu disebut dapat menerima teguran dan bahkan berpotensi dipindahkan dari pekerjaannya.
Selain persoalan waktu kerja, karyawan juga mempertanyakan mekanisme pembayaran uang tunasan.
Mereka mengaku terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening pekerja, namun kemudian dikumpulkan kembali oleh pihak mandor besar dengan alasan sebagai pembayaran tunasan.
“Setiap gajian ada uang yang dititipkan ke rekening kami, kemudian dikutip kembali oleh mandor besar. Alasannya uang tunasan,” ungkap sumber tersebut.
Pihak Perusahaan Pernah Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, Jurnal Polisi News sebelumnya telah mendatangi Kantor Afdeling VI PTPN IV Kebun Tinjowan untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam keluhan karyawan.
Saat itu, awak media bertemu dengan Asisten Afdeling, Agus Salim, dan Mandor Besar, Kusyanto.
Agus Salim membenarkan bahwa kegiatan tunasan dilakukan pada pagi hari. Namun, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan terhadap tanaman yang berada di pinggir jalan dan tidak dimasukkan dalam premi karyawan.
“Kami memang setiap pagi menyuruh pemanen untuk gotong royong melakukan tunasan yang berada di pinggir-pinggir jalan. Itu tidak masuk ke premi,” ujar Agus Salim.
Terkait uang yang disebut masuk ke rekening pekerja kemudian dikumpulkan kembali, Agus Salim menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran tunasan yang menggunakan rekening pekerja sebagai tempat penitipan.
PTPN IV Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan intimidasi setelah pemberitaan sebelumnya dinilai menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Apalagi, apabila benar terdapat tekanan terhadap pekerja untuk mengungkap sumber informasi kepada media, hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan karyawan untuk menyampaikan keluhan mengenai kondisi kerja.
Karena itu, Manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan diminta segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan karyawan, termasuk Asisten Afdeling Agus Salim dan Mandor Besar Kusyanto.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara objektif untuk mengetahui apakah benar terdapat pengarahan yang disertai ancaman atau intimidasi terhadap karyawan pascapemberitaan mengenai kegiatan tunasan.
Manajemen juga diharapkan memberikan ruang yang aman bagi karyawan untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut terhadap ancaman, tekanan, maupun tindakan yang dapat merugikan posisi mereka sebagai pekerja.
Jurnal Polisi News akan terus melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang berkembang dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Apabila manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan memberikan klarifikasi atau hasil pemeriksaan terkait dugaan tersebut, Jurnal Polisi News siap memuat hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(D/TIM JPN)




