
Labuhan batu jurnalpolisi.id
Nama KRK, 25 tahun, kembali disebut warga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Rantau Utara. Ia diduga mengedarkan barang haramnya di dua titik, Aek Matio dan kawasan Pajak Glugur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Minggu 09/08/2026, KRK menjadikan Gang Persatuan, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara sebagai basis utama operasinya.
Tak hanya di satu titik, KRK juga diduga membuka “cabang” di wilayah Pajak Glugur, tepatnya di area Ruko dekat Pajak Hongkong. Peredaran di lokasi kedua ini disebut dijalankan oleh anggotanya berinisial RPN.
Sumber di lapangan menyebut, RPN tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang pengawas berinisial AWL yang bertugas memantau aktivitas di sekitar ruko tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi kediaman KRK di Aek Matio. Di halaman rumah tampak seorang laki-laki seusia KRK duduk di cakro.
Saat ditanya keberadaan KRK, laki-laki tersebut langsung berlari ke bagian belakang rumah. Tak lama kemudian, salah satu anggota KRK keluar menemui awak media.
“Ini hari Minggu kk libur. Besok saja kakak datang ya kak. KRK tidak ada di rumah,” ujar anggota tersebut singkat sebelum kembali masuk ke dalam rumah.
Pernyataan “libur hari Minggu” dari orang dalam lingkaran KRK memunculkan tanda tanya besar. Seolah peredaran narkoba di tempat itu dikelola layaknya usaha yang punya jam operasional.
Warga sekitar mengaku resah. Mereka meminta Polres Labuhanbatu melalui Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. “Jangan tunggu ada korban lagi. Sudah lama kita dengar nama itu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran sabu yang semakin terang-terangan di siang hari.
Reporter JPN.
Eka Hombing.




