
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial MB, 18 tahun, diamankan aparat Polsek Samarinda Seberang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IA di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, tepatnya di depan sebuah kafe di Jalan Bung Tomo.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi, kejadian bermula ketika IA mengantarkan makanan ke rumah MB. Namun, MB disebut marah karena korban terlambat mengantarkan makanan. Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Korban yang tidak ingin memperpanjang persoalan memilih pergi menggunakan sepeda motor. Namun, MB disebut menahan korban dan memaksa untuk mengantarkannya ke tempat kerja.
Saat itu, kondisi MB diduga dalam keadaan mabuk. Korban sempat menolak karena khawatir terjadi sesuatu, tetapi MB tetap memaksa. Dalam perjalanan, MB disebut sempat memukul lengan korban.
Kondisi kendaraan yang dikemudikan MB juga disebut beberapa kali hampir terjatuh. Korban kemudian meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor dan meminta MB berhenti.
Saat berhenti di depan kafe di Jalan Bung Tomo, MB diduga kembali melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan siku hingga mengenai bagian wajah. Korban kemudian terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mulya Medika untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, lebam pada lengan, serta pusing hingga sempat pingsan.
Pelaku Diamankan Dua Jam Setelah Kejadian
Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WITA atau dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan MB di kawasan Jalan Bung Tomo.
Dalam pemeriksaan awal, MB disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga mengaku saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.
“Yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara Polsek Samarinda Seberang.
Polisi Kumpulkan Sejumlah Alat Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu lembar permintaan Visum et Repertum. Selain itu, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa hasil visum, foto luka korban, keterangan saksi, serta keterangan tersangka.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Samarinda Seberang selanjutnya melakukan penyidikan dan melengkapi administrasi perkara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
( Alfian )




