Tapanrejo – jurnalpolisi.id
Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, mendatangi kantor desa pada Senin (11/5/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan tahapan pemilihan calon anggota BPD yang dinilai belum berjalan sesuai jadwal yang sebelumnya telah disampaikan saat sosialisasi.
Slamet, salah satu Ketua RT, mengatakan aksi tersebut dipicu karena agenda kegiatan yang telah dijadwalkan belum terlaksana sebagaimana hasil rapat panitia dan sosialisasi kepada RT/RW.
“Seharusnya panitia melaksanakan agenda sesuai jadwal dan tahapan yang telah disepakati dalam rapat serta disampaikan saat sosialisasi kepada RT dan RW,” ujarnya.
Ia juga meminta agar hasil rapat panitia dan tahapan penjaringan yang telah disosialisasikan tidak diubah tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak terkait.
Menurutnya, transparansi diperlukan, termasuk terkait berita acara dan notulen rapat panitia sejak awal tahapan penjaringan berlangsung.
Sementara itu, Winarto menyampaikan kekecewaannya karena tahapan pemilihan belum dilaksanakan sesuai rencana. Ia menilai perubahan mekanisme tanpa pemberitahuan kepada RT dan RW berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap panitia.
“Kami berharap seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai kesepakatan awal agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan BPD, Wanidiyanto, mengakui adanya miskomunikasi di internal kepanitiaan yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan belum dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Ini murni suara warga. Memang masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan di internal panitia,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, panitia disebut masih melakukan koordinasi terkait kelanjutan tahapan pemilihan anggota BPD Desa Tapanrejo. (Boby)