
Blora,jurnalpolisi.id
Ratusan peserta yang terdiri dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Pengecer Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Hotel Azana Garden Hill Resort Blora, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo bersama perwakilan PT Pupuk Indonesia sebagai narasumber. Bimtek ini digelar untuk memperkuat pemahaman para distributor mengenai kebijakan terbaru tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya kepada petani berjalan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Firman Soebagyo menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat. Karena itu, seluruh mata rantai distribusi harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pupuk bersubsidi disalahgunakan. Penyalurannya harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tegas Firman Soebagyo di hadapan ratusan peserta.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran terkait rencana keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi. Mereka mempertanyakan kepastian peran PUD dan PPTS yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi pupuk kepada petani.
Menanggapi hal itu, Firman Soebagyo menegaskan bahwa PUD dan PPTS tidak perlu khawatir. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kebijakan yang menghapus peran distributor maupun pengecer resmi. Pemerintah pun tidak akan mengorbankan PUD dan PPTS yang selama ini telah menjadi ujung tombak dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Ia menjelaskan, siapa pun yang nantinya terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk KDMP/KKMP, wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memiliki kapasitas manajemen yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, permodalan yang kuat, serta mampu menerapkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses audit.
Firman juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, PT Pupuk Indonesia, distributor, hingga pengecer. Karena itu, ia meminta seluruh pelaku distribusi tetap menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan petani agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Melalui Bimtek ini diharapkan kapasitas PUD dan PPTS semakin meningkat sehingga penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian serta mewujudkan swasembada pangan nasional.
(Yanto)



