
BITUNG – jurnalpolisi.id
Komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pemenuhan hak-hak pekerja menjadi fokus utama dalam kunjungan delegasi pemerhati buruh dari Belgia ke Sekretariat Persatuan Organisasi Lintas Adat Budaya dan Agama (POLA) di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Jumat (31/10/2026). Kunjungan ini merupakan bagian integral dari program Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas Hak Asasi Manusia yang difasilitasi oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama organisasi mitra internasionalnya.
Rombongan delegasi yang diterima langsung oleh Ketua Umum POLA, Puboksa Hutahaean, terdiri dari empat perwakilan kunci dari ACV (Algemeen Christelijk Vakverbond), salah satu konfederasi serikat buruh terbesar di Belgia. Mereka meliputi Leen Vanderhulst dari federasi sektor metal dan tekstil ACV Metea, Jerome Vandamme dari federasi ritel dan pekerja kerah putih ACV Puls, Profesor Huib Huyse dari Universitas Leuven selaku pakar HRDD, serta Jaklien Broexk dari WSM Belgia. Kehadiran mereka menandakan intensifikasi pengawasan dan dukungan internasional terhadap standar ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog terbuka yang membahas berbagai dinamika ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan hak pekerja, penerapan standar HAM di tempat kerja, serta pola hubungan industrial yang berkembang di Sulawesi Utara. Perwakilan ACV di Indonesia, Mery Emeninta, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud nyata dari kemitraan jangka panjang antara KSBSI dan serikat buruh Belgia, yang telah lama membuka ruang pertukaran informasi mengenai kondisi riil pekerja di berbagai sektor industri tanah air.
Mery menuturkan bahwa setelah sebelumnya memfasilitasi kunjungan ke kawasan industri Morowali, delegasi kali ini memilih Bitung untuk mendengarkan secara langsung suara serikat buruh lokal dan manajemen perusahaan. Tujuannya adalah memahami karakteristik unik hubungan ketenagakerjaan di Sulawesi Utara, termasuk penerapan prinsip uji tuntas HAM, tantangan yang dihadapi pekerja, serta mekanisme dialog antara serikat buruh dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa atau isu ketenagakerjaan.
Meski menekankan pentingnya penegakan hak, Mery juga menegaskan bahwa penguatan hak-hak buruh harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha. Ia menyatakan bahwa hubungan industrial yang sehat harus mampu menciptakan keseimbangan yang memberikan manfaat timbal balik, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun stabilitas operasional perusahaan, sehingga tidak terjadi polarisasi yang merugikan kedua belah pihak dalam ekosistem industri.
Menyikapi kehadiran delegasi internasional tersebut, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, menyambut positif langkah ini. Ia menilai kunjungan tersebut dapat mendorong penerapan HAM yang lebih konkret di lingkungan kerja, seperti jaminan upah layak, standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai, serta penghapusan praktik perbudakan modern di tempat kerja.
Rusdyanto juga berharap momentum ini dapat mempercepat terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen vital dalam membangun harmoni hubungan industrial. Sementara itu, Ketua Umum POLA, Puboksa Hutahaean, menyampaikan apresiasi tinggi atas kesediaan delegasi internasional untuk mengunjungi kantor mereka yang sederhana. Puboksa menekankan bahwa isu HRDD semakin relevan seiring tuntutan pasar global terhadap produk yang dihasilkan melalui proses produksi yang etis, bebas dari kerja paksa, dan menghormati standar keselamatan.
Puboksa mengungkapkan bahwa delegasi Belgia sangat tertarik mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi ketenagakerjaan di industri strategis seperti nikel dan kelapa sawit, setelah mendengar berbagai laporan negatif sebelumnya. Ia menegaskan bahwa POLA selalu mengutamakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan pekerja. Kunjungan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pertukaran informasi, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih konkret antara organisasi pekerja, pemerhati HAM internasional, dan pemangku kepentingan lainnya di Sulawesi Utara.
(Samiun Manope)







