
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran di kawasan permukiman warga melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas bersama Satgas Karhutla sebagai bagian dari Operasi Aman Nusa II. Petugas secara rutin memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Salah satu kegiatan dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sepinggan, Aiptu Sutantoro. Edukasi diberikan kepada berbagai unsur masyarakat, mulai dari ketua RT hingga kepala lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sebagian wilayah Sepinggan masih terdapat lahan kosong yang berpotensi menjadi titik api, terutama saat kondisi cuaca kering dan musim kemarau.
Dalam sosialisasinya, Aiptu Sutantoro mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah maupun lahan kosong. Pembakaran yang tidak terkendali berpotensi memicu kebakaran dan menyebabkan api dengan cepat merambat ke area lain.
Polresta Balikpapan juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.S.I., sebelumnya telah mengeluarkan maklumat terkait penanganan karhutla, termasuk penegasan mengenai ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pencegahan, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan yang dapat diakses secara gratis.
Melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polresta Balikpapan berharap kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla dan kebakaran permukiman semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan.
( Alfian )




