Humbahas jurnalpolisi.id
Bupati Humbahas diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Martogi Purba, Kadis Lingkungan Hidup Jerry Silitonga dan Kadis PUPR Reinward Marpaung mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kantor Gubernur Sumut Medan, Kamis,16/4/2026.
Sosialisasi itu diikuti Gubsu Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) Halilintar Brigjend TNI Anggiat Napitupulu, Direktur PPSAKK (Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon dan 12 pemerintah kabupaten/kota yang terdampak pencabutan PBPH di Provinsi Sumatera Utara. Hadir juga Brigjend TNI Putut Witjaksono Hadi dan Kolonel Fredy Sianturi.
Ardi Rismon menjelaskan pemerintah melakukan pencabutan izin PBPH, dengan punya alasan, tidak melaksanakan kegiatan sesuai izin. Kemudian tidak memenuhi kewajiban administrasi dan teknis, tidak terdapat aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk perbaikan tata kelola perizinan berusaha. Negara memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur, mengevaluasi dan mencabut izin.
Maka dalam sosialisasi itu, kepala daerah punya peran dan partisipasi aktif, untuk memberikan data dan informasi kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan RI. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban pasca pencabutan. Melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Komitmen bersama pusat dan daerah adalah kunci utama pengelolaan berkelanjutan. Hutan bukan sekedar konsesi, melainkan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama” tambah Ardi Rismon.(As.JPN.Hh).