
PATI – jurnalpolisi.id
Menjadi seorang advokat tidak cukup hanya menguasai teori dan aturan hukum. Profesi tersebut membutuhkan integritas, profesionalisme serta komitmen kuat
Untuk memberikan pendampingan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Moh Agus Prasetiyo, S.H., M.H., konsultan hukum Media Center tv10newsgroup.com, infoklik.co dan korantv10.com, Selasa (11/8/2026).
Agus menilai, seorang lawyer harus memiliki wawasan hukum yang luas, baik terkait perkara perdata, tindak pidana ringan (tipiring), maupun perkara pidana.
Menurutnya, kemampuan memahami persoalan hukum harus dibarengi dengan penghayatan terhadap tanggung jawab profesi.
“Advokat harus benar-benar menjiwai profesinya. Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama, dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, advokat memiliki posisi penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak-haknya di hadapan hukum.
Karena itu, setiap pendampingan harus dilakukan secara profesional, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat.
Mengingat bahwa keberhasilan seorang lawyer tidak semata-mata ditentukan dari banyaknya perkara yang dimenangkan.
“Profesionalisme, integritas, tanggung jawab dan keteladanan juga menjadi ukuran penting seorang lawyer,” tambahnya
Kami berharap para advokat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan penegakan hukum berkeadilan.(red)




