
Labuhan Batu Selatan – jurnalpolisi.id
Kejari Labusel menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel senilai Rp 1,9 miliar. Tetapi status tersangka itu gugur usai Yasir memenangkan praperadilan.
Menurut Umar Sagala ( Ketua Umum Himlab Raya Jakarta 2022/2024) Proses hukum sudah sangat berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan. Karena menurut Umar Sagala semua yang sudah ditetapkan tersangka berhak mengajukan praperadilan, Kemudian Umar Sagala menghimbau agar masyarakat jangan memperkeruh suasana yang ada dan Harus percaya kepada Kejari Labusel yang mempunyai Integritas tinggi
Hakim telah memutuskan dan Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan saya yakin bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah di Interpensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan Kejari Labubanbatu Selatan sudah pasti mempunyai Integritas tinggi, Tutup Umar Sagala (Ketua Himlab Raya Jakarta 2022/2024) didepan awak media




