
PESAWARAN, LAMPUNG — Jurnalpolisi.id
Selasa, 11 Agustus 2026 — Persoalan pertanahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, kegiatan pengecekan sekaligus dugaan pengukuran bidang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran yang didampingi unit tipider personel Polres Pesawaran yang di pimpin kanit III IPDA. S bersama empat personel nya mendapat perhatian dari ahli waris maupun Pemerintah Desa Lumbirejo.
Kegiatan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut atas permintaan Polres Pesawaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terkait pengecekan lokasi bidang tanah yang disebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Namun, pihak ahli waris mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut karena mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan dan tidak dilibatkan secara langsung di lokasi.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Desa Lumbirejo, Ridho S. Kom, yang menyebut Pemerintah Desa tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi sebelum petugas BPN dan kepolisian datang ke lokasi.
Kepala Desa: Desa Tidak Tahu Menahu
Kepala Desa Lumbirejo Ridho S. Kom mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, petugas langsung menuju lokasi tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kepala desa maupun perangkat desa.
Menurutnya, tidak terdapat surat masuk atau pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Lumbirejo dari BPN maupun tembusan dari pihak kepolisian terkait kegiatan pengecekan atau pengukuran tersebut.
“Pertama, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi kepada kepala desa ataupun pihak pemerintah desa. Kedua, tidak ada permohonan atau surat masuk ke pemerintah desa, baik dari BPN maupun tembusan dari pihak Polres terkait permintaan bantuan pengecekan lokasi bidang tanah tersebut,” ujar Ridho.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak mengetahui secara langsung adanya kegiatan di wilayahnya.
Menurut Ridho, Pemerintah Desa justru mengetahui kegiatan tersebut setelah menerima laporan dari warga dan pihak ahli waris melalui sambungan telepon.
“Desa mengetahui kejadian ini dari laporan warga dan ahli waris. Mereka menanyakan apakah kegiatan tersebut sudah berkoordinasi dengan kepala desa, apakah ada pendampingan perangkat desa, dan apakah sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Ahli Waris Disebut Tidak Dilibatkan
Ridho juga menyampaikan bahwa pihak ahli waris yang telah memberikan kuasa kepada pihak terkait disebut tidak dilibatkan dan tidak hadir saat kegiatan berlangsung.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga tidak didampingi perangkat Desa Lumbirejo.
Setelah pemerintah desa melakukan konfirmasi kepada pihak ahli waris, diperoleh keterangan bahwa mereka mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan dari BPN terkait kegiatan tersebut.
Kegiatan yang disebut sebagai pengecekan atau pengukuran itu kemudian berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB dan dilakukan di lokasi tanpa kehadiran pihak ahli waris maupun pendamping dari pemerintah desa.
Berdasarkan Permintaan Polres Pesawaran
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, Satreskrim Polres Pesawaran sebelumnya mengirimkan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terkait permintaan bantuan pengecekan lokasi bidang tanah.
Surat tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan meminta BPN melakukan pengecekan terhadap objek tanah di Dusun Komering, RT 001/RW 007, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon.
Dalam dokumen tersebut tercantum empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek pengecekan, yakni SHM Nomor 00340, 00345, 00373, dan 00375.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menerbitkan Surat Tugas Nomor 548/ST-18.09.AP.02.01/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 untuk kegiatan pada 11 Agustus 2026.
Kepala Desa Soroti Administrasi dan Prosedur
Ridho menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bermaksud menghalangi tugas BPN maupun kepolisian. Namun, menurutnya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan bidang tanah di wilayah desa semestinya dilakukan dengan koordinasi dan administrasi yang jelas.
Ia menyebut setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, setiap kegiatan pengukuran, pengecekan, atau pendataan bidang tanah oleh instansi mana pun di wilayah Desa Lumbirejo diharapkan terlebih dahulu diberitahukan dan dikoordinasikan dengan kepala desa.
Kedua, petugas dari luar desa diharapkan membawa surat tugas yang jelas sehingga pemerintah desa dapat mengetahui dasar dan tujuan kegiatan tersebut.
Ketiga, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap tanah, termasuk ahli waris, saksi, RT, RW, pihak yang berbatasan dengan objek tanah, serta perangkat desa, diharapkan dapat dilibatkan dalam kegiatan pengukuran atau pengecekan.
Keempat, setiap kegiatan diharapkan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak-pihak terkait sehingga masing-masing pihak memiliki dokumen yang jelas.
Kelima, menurut Ridho, kewenangan dan fungsi Pemerintah Desa juga perlu dihormati karena pemerintah desa merupakan pihak yang mengetahui kondisi wilayah, batas-batas lingkungan, serta administrasi yang ada di desa.
“Jangan Sampai Berjalan Sepihak”
Ridho berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik baru di tengah masyarakat.
“Harapan kami ke depan, setiap surat atau permintaan kepada BPN yang berkaitan dengan objek tanah di desa agar ditembuskan kepada kepala desa. Dengan begitu, pemerintah desa bisa mempersiapkan perangkat, memberitahu ahli waris, RT, dusun, maupun pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut,” katanya.
Menurutnya, koordinasi tersebut bukan untuk menghambat proses penyelidikan, melainkan untuk memastikan seluruh pihak mengetahui kegiatan yang dilakukan.
“Jangan sampai berjalan sepihak. Kita duduk di tengah dan bekerja sesuai prosedur supaya tidak terjadi miskomunikasi maupun hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ridho juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan pembinaan kepada pemerintah desa mengenai prosedur yang tepat dalam menghadapi persoalan pertanahan.
“Desa membutuhkan pembinaan dari APH. APH adalah pembina kami. Arahkan kami sesuai ketentuan, aturan dan prosedur yang benar. Jangan sampai desa justru tidak mengetahui kegiatan yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.
Ahli Waris Minta Proses Transparan
Sementara itu, ahli waris Baheromsyah sebelumnya mempertanyakan kegiatan tersebut karena menduga pengecekan lokasi telah mengarah pada pengukuran bidang tanah.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah petugas BPN terlihat membawa peralatan ukur ke lokasi.
Pihak ahli waris meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Kami tidak menghalangi BPN bekerja. Kami hanya meminta agar proses dilakukan secara profesional, terbuka dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil justru dirugikan dalam persoalan tanah seperti ini,” ujar Baheromsyah.
Perlu Klarifikasi BPN dan Polres
Atas adanya perbedaan keterangan mengenai prosedur kegiatan tersebut, awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran, Pemerintah Desa Lumbirejo, pihak ahli waris, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan dokumen yang diterima awak media serta keterangan pihak ahli waris dan Pemerintah Desa Lumbirejo.
Penyebutan dugaan dan klaim dalam berita ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Klarifikasi dari pihak BPN Pesawaran dan Polres Pesawaran diperlukan untuk menjelaskan dasar kegiatan, ruang lingkup pengecekan, apakah kegiatan tersebut hanya berupa pengecekan atau juga pengukuran, serta alasan tidak adanya koordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Lumbirejo dan pihak ahli waris di lokasi.
Diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, koordinasi dan prosedur yang berlaku agar persoalan pertanahan di Desa Lumbirejo tidak berkembang menjadi konflik baru dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terjamin.
(Feri)




