
PESAWARAN, LAMPUNG- jurnalpolisi.id
Jumat. 14 – Agustus 2026 – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran memberikan klarifikasi tertulis terkait dugaan pengukuran secara ilegal di objek lahan yang berada di Dusun Komering, RT 001 RW 007, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Klarifikasi tersebut disampaikan BPN Pesawaran melalui surat Nomor IP.02.02/1562-18.09/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Baherom Syah selaku pihak yang sebelumnya menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pengukuran ilegal.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.SiT., M.T., BPN menjelaskan bahwa kedatangan petugas ke lokasi pada 11 Agustus 2026 merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Penyidik Kepolisian Resor Pesawaran.
BPN menyebut telah menerima surat dari Penyidik Polres Pesawaran Nomor B/1430/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 22 April 2026 perihal permintaan bantuan pengecekan lokasi bidang tanah di Dusun Komering.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, BPN Pesawaran kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor 581/ST-18.09.IP.02/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 untuk melaksanakan pengecekan lokasi.
“Keberadaan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran di lokasi tersebut semata-mata dalam rangka memenuhi permintaan resmi Penyidik Kepolisian Resor Pesawaran untuk melakukan pengecekan lokasi dan tidak dimaksudkan untuk melakukan pengukuran,” demikian ditegaskan BPN dalam surat klarifikasinya.
BPN juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan kewenangan dan/atau permintaan resmi dari instansi yang berkepentingan.
Pihak Desa Minta Koordinasi Dikedepankan
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Lumbirejo berharap ke depan setiap kegiatan yang berkaitan dengan wilayah atau objek pertanahan di desa dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah desa, baik kepala desa maupun aparat desa setempat.
Menurut pihak desa, koordinasi diperlukan agar setiap kegiatan di lapangan dapat diketahui secara jelas oleh pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman maupun prasangka negatif terhadap aparat penegak hukum (APH) maupun instansi pemerintah terkait.
Pemerintah desa pada prinsipnya tidak mempersoalkan kegiatan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur resmi. Namun, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting, khususnya apabila kegiatan tersebut berlangsung di wilayah desa dan menyangkut objek tanah yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi tertulis dari BPN Pesawaran tersebut, persoalan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pengukuran ilegal kini mendapat penjelasan dari pihak BPN bahwa kegiatan petugas pada 11 Agustus 2026 adalah pengecekan lokasi atas permintaan resmi Penyidik Polres Pesawaran, bukan kegiatan pengukuran.
Pihak desa berharap koordinasi lintas instansi dapat diperkuat sehingga setiap kegiatan di lapangan berlangsung secara terbuka, tertib, sesuai kewenangan, dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat
(Feri)



