Merangin jurnalpolisi.id
Duka mendalam menyelimuti warga RT 29 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Seorang bocah berusia tujuh tahun berinisial GL, putra bungsu dari pasangan Selamet dan Iya, meninggal dunia akibat tersengat listrik setelah diduga menyentuh kabel yang terjuntai di salah satu tiang di dekat warung, Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban yang merupakan siswa kelas satu SD Negeri 211 Merangin saat itu tengah bermain bersama teman-temannya di depan warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Tanpa diduga, GL menyentuh kabel yang menjuntai dari tiang di lokasi tersebut. Seketika tubuh bocah malang itu terpental dan terguling, namun kabel tersebut masih melilit tubuh korban.
Warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya melepaskan lilitan kabel dari tubuh korban. Setelah berhasil dilepaskan, (G L)segera dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tragis ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Warga menilai kejadian ini bukan semata musibah, tetapi diduga akibat kelalaian pihak terkait yang membiarkan kabel menjuntai tanpa penanganan serius, meskipun kondisi tersebut sebelumnya sudah lama dikeluhkan warga.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan keberadaan kabel-kabel yang semrawut dan menjuntai rendah di sekitar lokasi kejadian. Mereka menilai kondisi itu sangat membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar area tersebut.
“Kami sudah lama khawatir dengan kabel yang menjuntai itu. Sudah pernah dilaporkan, tapi tidak ada tindakan nyata. Sekarang sudah ada korban jiwa, siapa yang mau bertanggung jawab?” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Menurut keterangan warga, kabel yang menggantung tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak PLN Merangin. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti secara maksimal karena disebut bahwa kabel tersebut bukan kabel listrik PLN, melainkan kabel jaringan Wi-Fi.
Jawaban tersebut justru menambah kekecewaan masyarakat. Jika benar kabel itu milik operator Wi-Fi, mengapa dibiarkan menjuntai dan membahayakan keselamatan warga? Dan jika pihak PLN mengetahui keberadaan kabel berbahaya di tiang listrik, mengapa tidak ada langkah koordinasi cepat untuk mencegah terjadinya korban?
Warga kini mendesak PLN dan pengelola jaringan Wi-Fi yang menggunakan tiang di kawasan tersebut agar bertanggung jawab penuh atas insiden ini, karena lemahnya pengawasan dan penataan jaringan diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa seorang anak.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak terkait. Tiang listrik tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa memperhatikan standar keselamatan.
Setiap pemasangan kabel, baik listrik maupun jaringan internet, wajib memenuhi aturan teknis seperti ketinggian kabel yang aman, ikatan kabel yang kuat, pelindung yang sesuai standar, serta pengawasan rutin agar tidak membahayakan masyarakat.
Kabel jaringan yang dipasang rendah, semrawut, dan tanpa pengamanan yang memadai merupakan bentuk kelalaian serius. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan diabaikan sampai menelan korban jiwa.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kabel tersebut. Jangan sampai kejadian tragis ini berlalu tanpa kejelasan hukum, sementara keluarga korban harus menanggung kehilangan besar.
Nyawa seorang anak melayang akibat kabel yang dibiarkan menjuntai. Ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian pengawasan infrastruktur dapat berujung maut. Pihak terkait wajib bertanggung jawab dan segera melakukan pembenahan agar tragedi serupa tidak terulang kembali. (Rahma.D)