SAMARINDA. Jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Harun Nafsi RT 20, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial FA alias Ipat (37) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai, emas, serta sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Kapolsek Samarinda Seberang mengungkapkan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu melakukan aksinya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.52 WITA saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
Korban, Robin Jurwanto bin Mujiono (37), bersama istri dan anaknya diketahui meninggalkan rumah sejak pagi hari. Saat kembali sekitar pukul 13.00 WITA, istri korban mendapati pintu samping rumah terbuka dan brankas di dalam kamar tidur telah dirusak.
“Korban kemudian memeriksa isi rumah dan menemukan sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp85 juta, emas batangan Antam 25 gram, dua cincin emas, empat tabung gas ukuran 5 kilogram, serta dokumen kendaraan,” ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Pelaku diketahui masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan alat yang dibawanya hingga berhasil membuka akses ke dalam rumah.
Setelah masuk, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan, kemudian memasukkannya ke dalam karung putih sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku membawa brankas ke sebuah lokasi di kawasan Sungai Kunjang dan membongkarnya menggunakan pisau serta kunci roda. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku memperoleh uang tunai sekitar Rp61 juta, emas Antam 25 gram, dua cincin emas, dan sejumlah barang lainnya.
Sebagian uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario bekas senilai Rp4,2 juta dan sebuah telepon genggam seharga Rp1,5 juta. Sisanya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.
Pelaku akhirnya ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan P Antasari Gang 1 RT 15, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp61 juta, emas Antam 25 gram, dua cincin emas, satu BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario yang dibeli dari hasil kejahatan, telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai alat yang dipakai untuk membobol rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian rumah kosong, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama, serta memastikan seluruh akses masuk dalam keadaan terkunci dengan baik.
( Alfian )