
Dumai,- jurnalpolisi.id
Perundingan Bipartit I terkait perselisihan hubungan industrial antara mantan resepsionis Wisma Cemara, Riska Ardilla, dengan pihak Wisma Cemara yang dimiliki Danil berakhir tanpa mencapai kesepakatan.
Kegagalan perundingan tersebut mendorong Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai untuk menempuh langkah hukum dengan berencana melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau.
Perundingan bipartit yang difasilitasi FSPMI Kota Dumai sebelumnya bertujuan mempertemukan kedua belah pihak guna menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak serikat pekerja menilai pengusaha tidak menunjukkan itikad baik dalam proses perundingan.
Dalam perundingan itu, FSPMI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, di antaranya pembayaran upah yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, ketidakjelasan status hubungan kerja, serta dugaan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengatakan pihak Wisma Cemara hanya menghadirkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga proses perundingan tidak berjalan secara efektif.
“Kami menilai perundingan ini tidak berjalan efektif karena pihak Wisma Cemara tidak menghadirkan orang yang memiliki kapasitas mengambil keputusan. Padahal ada sejumlah persoalan serius yang seharusnya bisa dibahas dan diselesaikan bersama,” ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan dinilai cukup mendasar, mulai dari pembayaran upah di bawah UMK Dumai, tidak adanya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, hingga hubungan kerja yang disebut telah berlangsung sekitar enam tahun tanpa kontrak kerja maupun perjanjian tertulis.
“Karena terdapat dugaan unsur pidana dalam perkara ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan Danil selaku pemilik Wisma Cemara dan Hotel Srikandi Dumai ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau. Kami juga telah berkoordinasi dengan DPW FSPMI Provinsi Riau dan Lembaga Bantuan Hukum FSPMI untuk mengawal proses hukum ini,” tegasnya.
FSPMI menyatakan laporan tersebut akan ditempuh sebagai tindak lanjut setelah mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan.
Desk Ketenagakerjaan Polri merupakan layanan yang menangani berbagai pengaduan dan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran hak pekerja, perselisihan upah, pesangon, permasalahan BPJS, dugaan pemberangusan serikat pekerja, hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




