
PEMALANG, Jurnalpolisi.id
7 September 2026 — Kepala Desa (Kades) petahana maupun mantan Kades yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wajib menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat terlebih dahulu. Jika masih terdapat kerugian negara atau daerah, termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum lunas, rekomendasi syarat pencalonan tidak akan diterbitkan.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Inspektorat, Tantri Ari Cahyaningtyas. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak sulit diselesaikan, asalkan Kades yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk memperbaiki laporan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Sebenarnya tidak sulit juga, asalkan Kades yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan, dalam hal ini Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ), rekomendasi untuk syarat maju mencalonkan diri sebagai Kades lagi bisa keluar,” terang Tantri.
Namun, ia menegaskan rekomendasi dari Inspektorat tidak akan diberikan jika Kades yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajiban maupun mengembalikan kerugian yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Tapi kalau sampai tidak bisa mengembalikan, ya jelas tidak akan kami keluarkan rekomendasi dari Inspektorat,” tegasnya.
Dalam proses pencalonan, Kades petahana maupun mantan Kades wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) atau Surat Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat. Dokumen ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif sekaligus menuntaskan seluruh kewajiban atas hasil pemeriksaan selama menjabat.
Sebelum surat diterbitkan, dipastikan sejumlah hal penting: calon tidak memiliki tunggakan TGR maupun kewajiban pengembalian kerugian negara/daerah. Jika masih ada penyimpangan anggaran atau temuan belum diselesaikan, rekomendasi tidak akan diberikan.
Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada verifikasi administrasi pencalonan. Jika syarat tidak terpenuhi, calon dapat dinyatakan tidak lolos verifikasi dan gugur.
Penegasan ini sekaligus menegaskan bahwa peluang bagi Kades petahana untuk kembali maju masih terbuka, namun harus dibarengi dengan penyelesaian penuh seluruh kewajiban dan tindak lanjut hasil pemeriksaan selama masa jabatannya.
Eddy – Budi




