
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Sebelumnya telah diberitakan, dalam rangka melaksanakan fungsinya, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) ajak beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) geruduk kantor KPSBU Lembang di Jalan Kayuambon nomor 38, pada Senin (20/7/2026).
Selain itu, Komisi II DPRD KBB yang di pimpin langsung oleh Amung Ma’mur S.Ag., M.H., pada kegiatannya itu juga menggelar dengar pendapat, membahas tentang asal usul KPSBU Lembang menempati lahan seluas 3.950 m².
Dalam forum dengar pendapat, di awal Amung menegaskan, apapun potensi yang ada di Bandung Barat minimal ada manfaat retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk KBB.
Sebagai pimpinan yang membidangi keuangan dan aset daerah, Amung juga meminta keterangan kepada pengurus KPSBU dan SKPD terkait yang didampingi oleh bagian hukum Setda KBB tentang kronologis dibuatkannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPSBU Lembang dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam pemanfaatan aset daerah atas lahan yang di anggap milik Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Amung juga sempat mempertanyakan status kepemilikan lahan yang di manfaatkan oleh KPSBU Lembang tersebut. MILIK PEMERINTAH DAERAH ATAU BUKAN?
(Redaksi akan mengungkap status kepemilikan tanah atas lahan Pasar Panorama, Terminal dan KPSBU Lembang pada pemberitaan selanjutnya)
Setelah mendengar penjelasan yang diungkapkan oleh Kabid aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Redy Widiawan, bahwa lahan seluas 3.950 m² tercatat sebagai aset di Dinas Perikanan dan Peternakan KBB berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang diperkuat oleh SK Bupati Bandung tahun 2012 dan Tahun 2013.
Ditambah lagi, Redy juga mengatakan, bahwa lahan itu milik Pemda berdasarkan surat perjanjian penggunaan melalui sewa yang dimulai dari tahun 2002 sampai 2032 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bandung saat itu (Eliyadi Agraraharja).
Kemudian, Politisi Partai Gerindra dari Dapil I KBB, Amung Ma’mur menekankan dalam forum, bahwa sudah kewajiban Komisi II bersama turut serta mengamankan aset Pemda KBB sekaligus HARUS BISA MEMBUKTIKAN LEGAL FORMAL.
Ironisnya, dari awal pembahasan sampai dengan selesai, BKAD HANYA BISA MENYAMPAIKAN DASAR PENGUASAAN FISIK TANAH ATAS LAHAN 3.950 m² SAJA. Dan, BKAD pun dalam hal ini, KABID ASET BELUM MAMPU MENUNJUKKAN ALAS HAK BUKTI KEPEMILIKAN ATAS LAHAN YANG DI MANFAATKAN OLEH KPSBU LEMBANG ITU.

Lebih lanjut, hal senada disampaikan oleh pihak terlapor Ketua KPSBU Lembang, Drs. H. Dedi Setiadi. Di awal keterangannya dia memaparkan, bahwa KPSBU Lembang melakukan pemanfaatan lahan seluas 3.950 m² dari hasil sewa sebagaimana di jelaskan oleh Kabid aset pada BKAD KBB, Redy Widiawan sebelumnya.
“Seperti disampaikan oleh Pak Kabid Aset, bahwa kami ini menyewa, menggunakan lahan ini sejak zaman Pak H.U. Hatta Djatipermana, tahun 1997. Ini ada suratnya, saya sampaikan ke DPRD,” katanya.
Dilanjutkan dengan tahun 2002 dengan Wakil Bupati Bandung (Elyadi Agraraharja), sambung Dedi menjelaskan, jadi KPSBU Lembang hanya menyewa menggunakan lahan ini.
“Hanya ada perubahan bentuk ketika ada terjadi kebakaran di pasar. Kemudian dari saat itu Pak Bupatinya, Pak Abu Bakar mengatakan bahwa akan ada pertukaran. Pertukaran juga antara Pemda dengan Pemda saat itu, bukan dengan kami,” pungkasnya.
Menurut Dedi, kalau cerita Lembang itu ramai. Karena, pada saat KPSBU Lembang menggunakan lahan ini, dia mengaku telah didatangi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai pemilik untuk bernegosiasi, mulai dari keluarga ahli waris Adiwarta sampai ahli waris Madtasik yaitu Ramdan dan Sutisna.
“Beli saja oleh KPSBU. Kami kan sudah punya surat untuk 30 tahun, jadi kami jawab, kami menyewa, bukan tanah kami. Kami menyewa dari Pemda Kabupaten Bandung dulu yang dilimpahkan ke Bandung Barat,” ujarnya ke ahli waris Adiwarta.
Ditambah lagi, saat dimenangkannya H. Rudi Alamsyah yang tertuang dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 446 PK/Pdt/2020 yang menyatakan, bahwa lahan seluas 2,3 hektare merupakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46, Dedi pun mengaku tetap konsisten bersama jajaran pengurus dan anggota KPSBU Lembang.
“Kemarin pun pada saat Pasar dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, mereka datang ke kita. Kita tetap aja konsisten, bahwa kami bukan pemilik tanah ini, tapi kami nyewa kepada Pemda. Kalau ada apa-apa, silahkan datang ke Pemda sehingga memang begitu adanya,” tukasnya.

Dedi juga mengakui, bahwa pihaknya pernah didatangi oleh Roni Noma atau ahli waris sah dari Mafalda, agar KPSBU segera melakukan negosiasi atas lahan seluas 3.950 m² yang masuk bagian dari RVE 673 atasnama Pietro Antonio Ursone.
“Dari Roni Noma datang juga. Ini sudah menjadi aset kami, di beli saja. Kami katakan, bahwa kami menyewa dari Pemda Bandung Barat,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Dedi pun mengaku sampai didatangi oleh pihak Ramdan dan Sutisna Cs.
“Terakhir kemarin ada dari keluarga Madtasik, bahkan membawa surat keputusan dari Pengadilan untuk eksekusi. Kami juga diajak berbicara, kami sampaikan, kami konsisten, kami hanya menyewa dari KBB. Jadi memang, ketika mendiami (lahan) ini kita didatangi terus supaya kita bernegosiasi untuk membeli, kami tidak mau,” terangnya.
Begitu juga dengan ancaman yang pernah dilakukan oleh Kabag hukum Setda KBB sebelumnya, H. Asep Wahidin Sudiro, SH., MH. Pihaknya tetap konsisten mengakui, bahwa lahan 3.950 m² itu merupakan aset Pemerintah Daerah.
“Kami juga dulu oleh pak Kabag hukum, Pak Asep Sudiro di ancam ya. Pak Dedi kalau beli dengan yang lain berarti akan ada hukum baru. Sehingga kami konsisten tidak pernah mengaku bahwa ini tanahnya kami,” tutur Ketua KPSBU Lembang.
Yang kedua, sambung dia dalam forum tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya lebih menggunakan logika berpikir daripada konteks hukum.
“Kami berandaikan, kami nyewa tanah kepada satu orang untuk 30 tahun. Ketika bapaknya meninggal, kan tidak semerta-merta ini selesai, pasti akan dilanjutkan oleh anaknya, bahwa kami akan menyelesaikan sewa sampai waktu 30 tahun. Itu saja sih sederhana dari pemikiran kami, sehingga kami tidak mengurus apa-apa lagi,” jelasnya.
Yang ketiga, Dedi mengakui dihadapan forum, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kabag hukum, Dinas perikanan dan peternakan ketika menggunakan tanah ini.
“Sehingga sampai dengan saat ini, kami ini hanya mengakui satu bahwa kami nyewa dari Pemda KBB. Kalaupun ada regulasi baru, kami tentu mengikuti, bagaimanapun juga sebagai warga negara yang baik, kita akan ikut regulasi yang ada,” ujarnya.
Dengan merasa yakin, dan disaksikan Komisi II DPRD KBB, bahwa tanah seluas 3.950 m² itu merupakan aset Pemerintah, Dedi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak perlu surat lain, kecuali surat bukti sewa yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bandung, Eliyadi Agraraharja.
“Jadi memang kami ini hanya punya bukti Ini saja, sewa kepada pemerintah dan kami ada bukti masukan ke Kas Negara berupa bukti setoran ke Kas Negara. Jadi kalau ada cerita bahwa kami melakukan hal yang ilegal, Tidak. Kami melakukan Pemasukan uang ini kepada Kas Negara, dalam hal ini kepada Pemda Kabupaten Bandung saat itu tahun 2002,” pungkasnya.
Tak berhenti sampai disitu, usai mendengar keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPSBU Lembang, anehnya Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur malah mendorong untuk segera dibuatkan adendum pemanfaatan sewa lahan yang baru antara KPSBU dengan Dinas Perikanan dan Peternakan KBB dalam pemanfaatan lahan seluas hampir 4.000 m² itu.
“Kami pun nanti minta pandangan dulu Ibu Kabag Hukum terkait ke depan, langkah-langkah ke depan seperti apa? Kalau kami Komisi II mendorong adendum, tapi kan adendum itu harus ada kesepakatan dua belah pihak,” tuturnya.
Padahal sangat jelas dan didengar bersama dalam forum itu, bahwa BKAD KBB MELALUI KABID ASETNYA REDY WIDIAWAN BELUM MAMPU MENUNJUKKAN ALAS HAK BUKTI KEPEMILIKAN ATAS LAHAN YANG DI ANGGAP ASET PEMERINTAH. DIA HANYA BISA MENYAMPAIKAN DASAR PENGUASAAN FISIK TANAH ATAS LAHAN 3.950 m² SAJA.

PERTANYAANNYA, APAKAH BISA SURAT KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN ASET BISA DIJADIKAN ALAS HAK BUKTI KEPEMILIKAN TANAH ATAS LAHAN YANG DI SANGKETA KAN? DAN, APAKAH BISA PEMERINTAH TETAP MELAKUKAN PENGELOLAAN/ MENYEWAKAN LAHAN SERTA MENARIK RETRIBUSI SETELAH KALAH SIDANG PENINJAUAN KEMBALI DI TINGKAT MAHKAMAH AGUNG ATAS LAHAN YANG DI SENGKETAKAN!
Dan untuk kedua kalinya disebut dalam pemberitaan ini, bicara fakta Pemda KBB terbukti kalah di tingkat Mahkamah Agung oleh gugatan oleh ahli waris Adiwarta. Buktinya pun sangat jelas tertuang dalam SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 446 PK/Pdt/2020 yang menyatakan, bahwa lahan yang dibangun Pasar Panorama, Terminal dan KPSBU Lembang merupakan bagian dari tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46.
Atas adanya putusan itu, Pemda melalui Kabag Hukum Setda KBB akhirnya mengambil langkah upaya hukum luar biasa dengan cara melaporkan ahli waris Adiwarta, yakni Rudi Alamsyah ke Polres Cimahi dengan dugaan tuduhan sumpah/ keterangan palsu.
Ironisnya, sampai dengan saat ini laporan Kabag Hukum Setda KBB yang saat itu dijabat oleh Asep Wahidin Sudiro diduga tidak bisa dilanjut. Menurut informasi dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, menyebut Pemda KBB terindikasi tidak bisa membuktikan alas hak bukti kepemilikan atas lahan RVE 673 yang diketahui atasnama Tn. Pietro Antonio Ursone.
Siapakah Tn. Pietro Antonio Ursone tersebut? Akan segera dikupas dalam pemberitaan selanjutnya. **(RED/Tim-DRIV)




