
Langgur, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra), melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) mengeluarkan surat klarifikasi terkait pemberitaan hibah lahan kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.
Hal itu menyusul adanya informasi sepihak yang tidak relevan. Melansir dari pembritaan disalah satu media on line bahwa berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Tenggara, tertanggal 23 Juli 2026 telah menghibahkan lahan seluas 61.170 m² dengan sertifikat hak nomor : 25.02.01.05.4.00043, yang secara administrasi telah memiliki kekuatan hukum.
Dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara, Plt Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bappelitbangda menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Klarifikasi tersebut diterbitkan menyusul pemberitaan berjudul “Pemkab Malra Hibahkan Lahan ke KKP Perkuat PPN Tual”, yang dinilai telah menimbulkan persepsi seolah-olah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah mengambil keputusan untuk menghibahkan lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.
Bappelitbangda menegaskan, hingga pelaksanaan rapat koordinasi yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, belum pernah ada keputusan, persetujuan, komitmen maupun pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang menyatakan akan menghibahkan lahan milik pemerintah daerah kepada PPN Tual maupun kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Bappelitbangda, pemberitaan tersebut tidak menggambarkan substansi maupun hasil koordinasi yang sebenarnya terjadi. Karena itu, pemerintah merasa perlu menyampaikan klarifikasi sebagai informasi resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah akan menyampaikan kronologi dan posisi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara secara faktual guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang berkembang di ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap masyarakat dapat mengacu pada informasi resmi pemerintah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan pemberitaan yang belum menggambarkan keseluruhan fakta maupun hasil pembahasan yang sebenarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan setiap kebijakan strategis, termasuk yang berkaitan dengan aset daerah, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publish by (Melky_JPN)



