BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas pengawasan dan pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar subsidi, Selasa (5/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Balikpapan Dr.H.Rahmad Mas’ud SE.M.E tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa pada 4 Mei 2026 oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama komunitas sopir Truk Balikpapan yang menyoroti Antrian solar di sejumlah SPBU, terutama di wilayah Balikpapan Utara, seperti SPBU Km 13 dan Km 15.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Balikpapan Dr Ir.H.Bagus Susetyo, M.M Area Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Edy Mangun, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, serta unsur Forkopimda lainnya.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan antrean panjang kendaraan, khususnya truk, di SPBU telah terjadi bahkan sebelum adanya dinamika global yang memengaruhi distribusi energi.

“Jika satu kendaraan membutuhkan waktu pengisian beberapa menit dan jumlah truk mencapai ratusan, maka total waktu pelayanan bisa lebih dari 24 jam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan jam operasional SPBU yang rata-rata hanya sekitar 12 jam per hari, sehingga belum mampu mengakomodasi tingginya kebutuhan kendaraan angkutan barang.
Selain faktor operasional, keterbatasan pasokan solar subsidi dinilai menjadi penyebab utama antrean panjang. Menurut Bagus, jika distribusi dari Pertamina sebanding dengan kebutuhan di lapangan, antrean dapat Bu diminimalisasi.
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan penambahan jumlah SPBU, khususnya di wilayah timur dan utara kota yang merupakan jalur utama distribusi logistik.
“Penambahan SPBU menjadi salah satu opsi penting untuk mengurai antrean dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan pihaknya akan membentuk tim investigasi guna mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Sesuai aturan, BBM subsidi diperuntukkan bagi angkutan kebutuhan pokok. Tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim investigasi akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengisi solar subsidi, termasuk memverifikasi jenis muatan yang diangkut, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, seperti kendaraan industri non-subsidi maupun praktik penimbunan.
Rahmad juga menyoroti ketidak seimbangan antara jumlah kendaraan dan ketersediaan SPBU sebagai salah satu penyebab utama antrean panjang.
“Jumlah SPBU saat ini belum sebanding dengan pertumbuhan kendaraan, khususnya angkutan logistik,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka menengah, pemerintah kota berencana menambah SPBU di sejumlah titik strategis. Selain itu, meningkatnya minat pihak swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan SPBU turut disambut positif sebagai upaya memperluas akses distribusi energi di Balikpapan.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti angkutan umum dan distribusi bahan pokok. Namun, pengawasan distribusi masih menjadi tantangan, terutama di daerah dengan aktivitas industri dan logistik yang tinggi.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap langkah pengawasan ketat yang diiringi penambahan infrastruktur distribusi dapat menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi kelangkaan solar, sehingga aktivitas logistik kembali normal tanpa terganggu antrean panjang.
(Alfian)