
LAMONGAN — jurnalpolisi.id
Aktivitas pabrik pengolahan kayu PT Tanahmas Kencana Abadi di Kabupaten Lamongan mendapat sorotan setelah warga dan pengguna jalan mengeluhkan kepulan asap yang diduga berasal dari aktivitas operasional perusahaan.
Keluhan tersebut disampaikan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di ruas Lamongan–Jombang. Asap yang terlihat cukup tebal disebut mengganggu jarak pandang dan menimbulkan bau menyengat. Sejumlah warga juga mengaku merasa kurang nyaman ketika asap menyebar ke lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan Jurnal Polisi News pada Kamis (8/10/2026), terlihat kepulan asap keluar dari area pabrik dan menyebar ke sekitar lokasi. Namun, mengenai sumber pasti asap serta kandungan zat yang terdapat di dalamnya, masih diperlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar dalam proses pengolahan kayu di perusahaan tersebut. Informasi ini belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak PT Tanahmas Kencana Abadi serta pemeriksaan terhadap bahan bakar yang digunakan.
Apabila benar terdapat pembakaran limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap dilakukan pemeriksaan
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pabrik tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup sumber asap, bahan bakar yang digunakan, sistem pengelolaan limbah, serta kualitas udara di sekitar lingkungan perusahaan dan ruas jalan yang terdampak.
Hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah kepulan asap tersebut memenuhi ketentuan baku mutu emisi dan apakah terdapat dampak terhadap kualitas lingkungan di sekitar pabrik.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila perusahaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan lingkungan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pihak perusahaan belum memberikan keterangan
Jurnal Polisi News telah berupaya meminta keterangan kepada pihak PT Tanahmas Kencana Abadi terkait keluhan masyarakat dan dugaan penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar.
Namun, saat tim berada di lokasi, wartawan belum dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan. Komunikasi di lokasi hanya dilakukan dengan pihak keamanan perusahaan.
Dalam komunikasi tersebut, tim juga menerima pernyataan mengenai dugaan adanya pemberian “atensi” kepada pihak Kepolisian Resor Lamongan.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya pemberian uang atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak kepolisian. Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.
Jurnal Polisi News telah berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak PT Tanahmas Kencana Abadi mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Kepolisian Resor Lamongan juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi apabila informasi mengenai dugaan pemberian “atensi” tersebut benar-benar pernah disampaikan atau beredar di tengah masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup diminta turun ke lapangan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan diharapkan dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan sumber kepulan asap, jenis bahan bakar yang digunakan perusahaan, sistem pengelolaan limbah, serta kondisi kualitas udara di sekitar kawasan pabrik.
Apabila terdapat dugaan pencemaran lingkungan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
Sebaliknya, PT Tanahmas Kencana Abadi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai kegiatan operasional perusahaan, termasuk menjelaskan sumber asap serta bahan bakar yang digunakan dalam proses produksi.
Jurnal Polisi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Tanahmas Kencana Abadi, Kepolisian Resor Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
Jurnal Polisi News akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Tim Redaksi Jurnal Polisi News
Kabupaten Lamongan
8 Oktober 2026




