
Maybrat – jurnalpolisi.id
Kepada Tim Media ini, Pimpinan beserta fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat, Papua Barat Daya, menyampaikan pernyataan sikap keras terkait kekecewaan mendalam atas kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Maybrat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRK Maybrat Silas Frasawi, Dan jajaran pimpinan dewan , pimpinan fraksi—termasuk Fraksi NasDem Dan Fraksi Gerindra Dan Fraksi Otsus di halaman gedung Sekretariat DPRD Maybrat, Kumurkek Senin 07/09)2026.
Dalam keterangannya, pihak pimpinan DPRK menilai kinerja Sekwan selama ini sangat tidak maksimal dan dinilai membiarkan berbagai agenda legislatif terhalang.
Soroti Kinerja Sekwan dan Kesiapan APBD Perubahan
Pimpinan dewan membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi landasan kekecewaan para wakil rakyat:
Tingkat Kehadiran Sekwan Minim Dari total 12 agenda resmi DPRK yang diterbitkan berdasarkan penomoran surat dewan, Sekwan hanya tercatat hadir sebanyak dua kali. Sisanya, tidak pernah dihadiri oleh yang bersangkutan.
Tidak Mampu Memfasilitasi Lembaga: Kinerja Sekretariat Dewan dinilai gagal dalam mengurus kebutuhan serta agenda-agenda kerja anggota maupun pimpinan DPRK secara profesional.
Gagal Mendampingi Agenda Krusial, Dalam Ketidakhadiran Sekwan sangat disayangkan mengingat DPRK Maybrat saat ini tengah memasuki momentum sangat penting, yakni persiapan Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Momentum yang seharusnya menjadi wadah evaluasi anggaran dan program prioritas daerah justru terganggu oleh minimnya peran Sekwan Maybrat.
Ancam Hentikan Aktivitas Lembaga dan Desak Evaluasi Bupati
Melihat situasi tersebut, Pimpinan dan Fraksi-fraksi DPRK Maybrat menyatakan sikap tegas Akan
Penghentian Aktivitas Parlemen,
Mulai hari ini hingga menjelang sidang perubahan APBD 2026, seluruh aktivitas pelayanan dan kerja di lingkungan DPRK Maybrat dinyatakan tidak akan berjalan secara maksimal/total akibat ketidakmampuan Sekwan mengelola sekretariat lembaga.
Pertanyakan Status Utusan: DPRK melayangkan pertanyaan terbuka kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat mengenai komitmen penempatan Sekwan, apakah bertugas memfasilitasi kebutuhan DPRK atau hanya menjalankan kepentingan eksekutif semata.
Pernyataan Sikap Resmi: Pimpinan dewan beserta pimpinan fraksi akan menyerahkan surat pernyataan sikap resmi tertulis kepada Bupati Maybrat untuk mengevaluasi posisi Sekwan.
DPRK Maybrat menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengangkatan maupun pemberhentian Sekwan wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD.
Eksekutif diminta tidak asal menunjuk pejabat Sekwan yang tidak memiliki komitmen kerja dan tidak mampu membangun sinergi dengan lembaga legislatif DPRK agar Progres kerja Kerja lembaga Dewan Tidak Terhambat Demi Kepentingan Masyarakat Dan Pembangunan Kabupaten Maybrat.
( Rilis : TIM JPN )




