BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Aksi unjuk rasa damai sekitar 220 pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berujung pada kesepakatan antara Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) khusus TKBM Karya Samudera Sakti dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.
Kesepakatan tersebut salah satunya mengatur kewajiban badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) untuk menjalin kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Aksi berlangsung di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dan Kantor PT Pelindo Regional 4 Balikpapan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (10/9/2026).
Massa aksi dikoordinatori Aripai dan melibatkan perwakilan pekerja FSPTI dari sejumlah daerah, antara lain Samarinda, Tanah Grogot, Tanah Bumbu, Banjarmasin, serta Balikpapan.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan sejumlah pamflet yang berisi tuntutan agar TKBM Karya Samudera Sakti dilibatkan dalam kegiatan bongkar muat ship to ship (STS) yang menggunakan floating crane batu bara di wilayah Pelabuhan Balikpapan.
Mereka juga meminta KSOP memberikan sanksi terhadap PBM yang dinilai tidak melibatkan TKBM sesuai ketentuan serta meminta pemerintah memastikan regulasi penggunaan TKBM diterapkan secara konsisten.
Biro Hukum FSPTI, Basri Abas, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan para buruh untuk mendapatkan kepastian pekerjaan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, keterlibatan TKBM dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan telah memiliki dasar regulasi. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah, khususnya KSOP, menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh. Kami hanya memperjuangkan pekerjaan dan kehidupan keluarga kami,” ujar Basri dalam aksi tersebut.
Ia juga meminta agar setiap persoalan terkait TKBM diselesaikan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku, bukan melalui perbedaan perlakuan antarwilayah.
“Negara harus hadir untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, menyatakan pihaknya menerima dan memahami aspirasi yang disampaikan para pekerja.
Menurut Weku, KSOP sebagai regulator akan menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan penyelesaian persoalan TKBM perlu dilakukan sesuai koridor hukum serta melalui mekanisme kerja sama antara koperasi TKBM dan pelaku usaha.
“Jangan saling menyalahkan, tetapi mari bersama-sama mencari solusi agar aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Weku.
KSOP Tetapkan Mekanisme Baru Mulai 17 September
Setelah melalui proses audiensi dan pembahasan, KSOP Kelas I Balikpapan bersama FSPTI-KSPSI khusus TKBM Karya Samudera Sakti menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, KSOP menyatakan akan mengendalikan dan memastikan rencana serta realisasi pelaksanaan bongkar muat barang di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Balikpapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSOP juga akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis operasional serta pelayanan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Selain itu, badan hukum pelaksana bongkar muat diwajibkan segera melaksanakan kontrak kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan penting lainnya adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan bongkar muat ship to ship floating crane di Pelabuhan Balikpapan yang mulai diberlakukan pada 17 September 2026.
Mulai tanggal tersebut, pelaksana bongkar muat wajib terlebih dahulu menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan.
Selanjutnya, PBM mengajukan permintaan tenaga kerja kepada penyedia jasa TKBM untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
KSOP juga menegaskan apabila badan hukum pelaksana bongkar muat tidak memenuhi kewajiban kerja sama tersebut, Kantor KSOP Kelas I Balikpapan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi Berakhir Kondusif
Ketua Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Balikpapan, Heru Bakti Fireno, kemudian membacakan berita acara kesepakatan di halaman Kantor KSOP Balikpapan sekitar pukul 14.08 WITA.
Pembacaan tersebut disaksikan oleh massa aksi yang sejak pagi menyampaikan tuntutan terkait keterlibatan TKBM dalam kegiatan STS floating crane batu bara.
Setelah pembacaan kesepakatan, kegiatan aksi berakhir sekitar pukul 14.20 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian sekaligus meredam potensi eskalasi aksi lanjutan yang sebelumnya disampaikan massa apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut.
FSPTI-KSPSI berharap kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan sehingga memberikan kepastian kerja bagi TKBM Karya Samudera Sakti sekaligus menjaga kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan tetap berjalan sesuai regulasi.
Sementara KSOP menegaskan seluruh pelaksanaan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan akan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian)