BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Warga Banyuwangi mulai melakukan proses Sanggah pasca diumumkan hasil seleksi program Digitalisasi Bansos atau Perlindungan Sosial (perlinsos). Mereka menyanggah sejumlah alasan penyebab mereka dinyatakan tidak layak sebagai penerima bansos. Mulai dari desil tinggi karena kepemilikan roda 4, daya listrik PLN yang di atas 900 watt, hingga kepemilikan sertifikat yang lebih dari 1.
Salah satunya dialami oleh Endang Kartika, warga Desa Olehsari, Kecamatan Licin Banyuwangi. Dia mengaku kaget dirinya dinyatakan “Tidak Layak” sebagai penerima Bansos. Dari data yang dimiliki pemerintah, Endang tercatat memiliki kendaraan roda 4 dan perahu, padahal suami dia hanya kuli bangunan. Dia pun langsung melakukan Sanggah.
Digitalisasi Bansos telah memasuki tahapan Masa Sanggah usai diumumkan hasilnya. Warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Endang mendapatkan hasil pengumuman bansos dari petugas desa yang kebetulan juga sebagai agen perlinsos. Endang dinyatakan Tidak Layak mendapatkan Bansos, karena dari data yang dimiliki pemerintah dia memiliki kendaraan roda 4, perahu, dan kapal motor.
“Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan, kuli bangunan. Saya sendiri hanya di rumah, ngurus 2 anak. Rumah yang saya tempati juga statusnya masih rumah keluarga, punyanya hanya 1 sepeda motor,” aku Endang.
Agen tersebut langsung membantu Endang melakukan proses sanggah mengisi form data-data. Mulai kondisi rumah, pekerjaan suami, dan kendaraan yang sebenarnya dimiliki.
Dia mengaku beberapa waktu lalu sempat dipinjam KTP oleh kerabatnya untuk proses kredit kendaraan bermotor.
Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD) menjelaskan bahwa digitalisasi bansos ini memberi ruang kepada seluruh warga untuk melakukan proses sanggah, jika alasan yang tertera di pengumuman tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.(Boby)