Bontang jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial MF (31) diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga memiliki dan menanam narkotika jenis ganja di kediamannya di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dicurigai sebagai tempat aktivitas terkait narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun diduga ganja dengan berat bruto 2,32 gram, dua pohon tanaman ganja, lakban bening, plastik warna hitam, kertas rokok merek Royo, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di lokasi kejadian,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Alfian )