Berau jurnalpolisi id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman serta perusakan di area Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jodhy Rahman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.41 WITA di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi emosi dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujar AKP Jodhy Rahman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Saat berada di halaman kantor pengadilan, pelaku sempat memotong pohon sambil marah-marah dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Ketika ditegur oleh salah satu petugas, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang.
Saksi kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan menutup pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lobi, sehingga ayunan parang pelaku mengenai pintu tersebut.
“Karena tidak berhasil masuk, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan kembali melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di area tersebut,” jelasnya.
Aksi pelaku sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pengunjung dan pegawai pengadilan. Setelah beberapa kali mencoba masuk ke dalam gedung namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Berau langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu tas warna hitam, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Jodhy Rahman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
( Alfian )