Kutai Kartanegara. Jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai sekitar 3 kilogram.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memesan narkotika jenis ganja kepada salah satu tersangka berinisial WAHYU ABDUL RAHMAN.
Sekitar pukul 16.30 WITA, tersangka Wahyu datang ke lokasi yang telah disepakati di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tenggarong dan kembali ditemukan satu bungkus ganja kering,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MUHAMMAD RIFALDY ASRIFIRANDA. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Bougenville, Tenggarong, sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka Rifaldy, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ELZAN yang berdomisili di Kota Samarinda.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan ke Kota Samarinda pada Minggu (8/3/2026) malam. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa ELZAN tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pria yakni JANUAR HENDRA PUTRA alias Justin dan YAHYA alias Arab yang merupakan warga negara asing asal Afganistan.
Dari kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu toples berisi ganja kering dengan berat sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka Januar, petugas kembali melakukan pengembangan dan menemukan informasi bahwa masih terdapat ganja milik ELZAN yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JESSICA ANGELINA di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Jessica di sebuah rumah kos. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel serta satu plastik berisi ganja dengan berat sekitar 0,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.
( Alfian )