SAMARINDA jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai di tower telekomunikasi milik Telkomsel yang berada di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA di sebuah tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Jakarta Gang H. Juned, RT 72, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasus ini terungkap setelah petugas teknisi menerima laporan dari help desk terkait gangguan jaringan di lokasi tower. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati sembilan baterai yang berada di dalam kotak baterai tower telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp108 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sembilan unit baterai CDC merek Sonnenschein yang disimpan di dalam sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi KT 1341 YR.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Eben Haezer Mas Senduk alias Ben dan M. Ali Akhsan alias Ali.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian baterai di tower telekomunikasi tersebut. Barang hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku.
( Alfian )