Humbahas jurnalpolisi.id
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH melalui Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Humbang Hasundutan, Senin,9/3/2026.
Penyerahan LKPj tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora. Dalam kesempatan itu, Jaulim Simanullang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Adrianus Mahulae, Sekretaris DPRD Nipson Lumbangaol, serta Kepala Bagian Pemerintahan Astri Sitompul.
Penyampaian LKPj ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.(As.JPN.Hh).