KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wis mengungkap kasus tindak pidana ringan berupa penjualan minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Muara Wis AKP Al Anas, S.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah warung klontong yang berada di Jalan Poros Trans Kaltim RT 005, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menindak berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, perjudian, premanisme, hingga kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di warung milik seorang warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Muara Wis langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46), warga Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis. Bersama pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua dan empat botol bir merk Bintang.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa minuman keras tersebut dibeli dari Samarinda dalam jumlah satu dus untuk masing-masing jenis, kemudian dijual kembali di warung miliknya.
Namun saat dimintai keterangan terkait izin penjualan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
“Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) jo Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Saat ini, penyidik Polsek Muara Wis masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan sidang tipiring.
Polsek Muara Wis menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah Kutai Kartanegara.
( Alfian )