Muaratara- jurnalpolisi.id
Sebagai bentuk penghormatan dan rasa berbela sungkawa yang mendalam secara nasional atas meninggalnya wakil Presiden RI ke 6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno yangeninggal pada hari ini,03 Maret 2026,maka Polres Muratara dan Polsek jajaran mengadakan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang,selama tiga hari berturut-turut.
Senin,(02/3/2026) Pengibaran bendera merah putih setengah tiang tersebut diMapolres Musi Rawas Utara dan Polsek Jajaran,sebagaimana ketetapan yang tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara(Mensesneg) Nomor:B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal,03 Maret 2026.
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini dilakukan Polres Musi Rawas Utara dan Polsek Jajaran . berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam,S.H mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI,Try Sutrisno.
Dalam surat itu ditegaskan, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di seluruh pelosok tanah air dan juga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini merupakan bentuk Penghormatan tertinggi bagi Wapres Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno yang dinyatakan wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta,Atas jasa,pengambilan,serta dedikasinya selama memimpin bangsa Indonesia pemerintah menyatakan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada almarhum,hal ini diberikan sesuai ketentuan peraturan per Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara serta aturan keprotokolan yang berlaku,di NKRI.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga seluruh kepala daerah dan pimpinan BUMN/BUMD,tandas Kapolres (Dedi).